Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2022/PN Gsk YOYOK ADIYANTO INDRA TRI UTAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Hak
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2022/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 11 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOYOK ADIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURURI, S.H., M.H.DKKYOYOK ADIYANTO
Tergugat
NoNama
1INDRA TRI UTAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar;
  2. Menyatakan bahwa Terlawan tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan Permohonan Eksekusi;
  3. Menyatakan Terlawan tidak memiliki hak sama sekali atas obyek eksekusi;
  4. Menyatakan Membatalkan / Menangguhkan Penetapan Eksekusi Nomor : 13/Eks.Pdt.G/2021/PN.Gsk karena cacat hukum;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan;

Dan apabila Pengadilan Negeri Gresik cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak