Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti penulisan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon No. 3525144804230001 dari Lavanya Ghania Zinovia Menjadi Lavanya Ghania Ramadhani
- Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Gresik;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|