Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PN Gsk KASTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KASTINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SALMAN ABDULLAH, S.HKASTINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  1. Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon: Kastini, bertindak mewakili anak kandungnya yang belum dewasa bernama: Muhammad Yusril Na’ilah Widiono Putra, lahir pada tanggal 15 Juni 2012 (umur 11 tahun) dalam hal melakukan tindakan hukum yaitu menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan proses penjualan:
    1. Sebidang tanah pertanian dengan alas hak tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 400, Surat Ukur Nomor 1470/02.05/2014 tanggal 10-01-2014 seluas 1.668 M2 atas nama Sudiono, terletak di desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik;
    2. Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan alas hak tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 404, Surat Ukur Nomor 1462/02.05/2013 tanggal 04-12-2013 seluas 447 M2 atas nama Sudiono, yang terletak di desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik;
  1. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon menurut hukum.

SUBSIDAIR:

Atau apabila hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak