INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2023/PN Gsk | 1.Mas'ud Hakim M.Si 2.A. Zainal Abidin |
KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Gsk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Bersama ini kami mengajukan Permohonan Praperadilan kepada
Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur c.q. yang beralamat di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kepala Kepolisian Resort Gresik Kebomas, Gresik, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Adapun alasan-alasan pengajuan adalah sebagai berikut
1. Bahwa. Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 Undang, undang NO. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang -undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)sebagai berikut
tt. Pasal 77 KUHAP
Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
b. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
Demikian surat permohonan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |