Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Gsk MASRUR KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK Cq KASAT RESKRIM POLRES GRESIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 04 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MASRUR
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK Cq KASAT RESKRIM POLRES GRESIK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Penghentian Penyelidikan yang telah diterbitkan oleh TERMOHON dengan Nomor : S. Tap / 428. A / VII / 2022 / Reskrim tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan / Pengaduan Nomor : B  / 1094 / VII / 2022 / Reskrim tanggal 21 Juli 2022 dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Penyelidikan dan penyidikan perkara No. LP / 142.01 / III / 2022 / SPKT / Polda Jawa Timur tanggal 09 Maret 2022, tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara; 

 

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya