Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Gsk NURUL ISTIANAH, S.H. ABDUL KHOZIM alias MUNCUL bin TRAMU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-732/M.5.27/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL ISTIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KHOZIM alias MUNCUL bin TRAMU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABDUL KHOZIM alias MUNCUL bin TRAMU, pada bulan Agustus 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, di desa Pantenan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik, telah melakukan perbuatan “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 “,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa ABDUL KHOZIM alias MUNCUL bin TRAMU telah melakukan kegiatan penambangan batuan yang berlokasi di desa Pantenan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik sejak bulan Agustus 2023, dengan menggunakan alat berat antara lain eskavator merek Kobelco SK 200, breaker, dan bucket milik terdakwa, dengan kegiatan penambangan antara jam 07.00 wib sampai dengan jam 17.00 wib, dan selanjutnya hasil penambangan yang dilakukan terdakwa dijual kepada pembeli yang datang ke lokasi penambangan terdakwa dengan harga Rp.170.000,00. (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per truck.
  • Bahwa di lokasi penambangan seluas kurang lebih 1 hektar yang dilakukan terdakwa, untuk kegiatan pertambangan batuan dan material lainnya tersebut tidak dilengkapi dengan perijinan IUP;  IUPK;  IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;  IPR;  SIPB;  izin penugasan;  Izin Pengangkutan dan Penjualan;  IUJP; dan IUP untuk Penjualan atau Dokumen Andal sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
  • Bahwa lokasi areal tambang milik terdakwa ABDUL KHOZIM alias MUNCUL dengan titik koordinat sebagai berikut:
  1. Titik 1 Koordinat S 06°54’11.2” dan E 112°26’06.4”;
  2. Titik 2 Koordinat S 06°54’11.2” dan E 112°26’07.1”;
  3. Titik 3 Koordinat S 06°54’13.0” dan E 112°26’07.3” ;
  4. Titik 4 Koordinat S 06°54’13.0” dan E 112°26’06.8”.

yang seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV. Berkat Abadi Gemilang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya