Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2023/PN Gsk | MOH. ALDITIA ROSYADI | KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2023/PN Gsk | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Dengan ini hendak mengajukan Gugatan Permohonan Praperadilan atas penetapan Tersangka Pemohon oleh : KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR GRESIK baralamat di Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.214, Kembangan, Kecamatan: Kebomas, Kabupaten Gresik , Jawa Timur 61124 Untuk selanjutnya disebut Termohon: I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN a. Bahwa penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Dalam bukunya Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai
itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
- Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.” c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: - Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: - Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; - Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. d. Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (
legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini. e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut : 1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011 2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012 3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012 4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015 5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015 Dan lain sebagainya; f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 II. Dasar Hukum Penetapan Tersangka dapat dimohonkan Praperadilan: Bahwa Pemohon dalam kedudukannya sebagai pihak Terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/470/XI/2023/SPKT/POLRES GRESIK/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 November 2023 secara hukum telah merasa dirugikan akibat dengan telah ditetapkannya sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketapan No. SP. Tap/293/XI/2023 tanggal 29 November 2023. Bahwa penetapan tersangka merupakan obyek dari Praperadilan, Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014., yang pada pokoknya penetapan tersangka merupakan obyek Praperadilan;
III. Proses Penangkapan dan Penahanan Pemohon tidak sesuai prosedur. Bahwa prosedur penangkapan menurut KUHAP Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:
Bahwa pasal ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak pidana. Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni:
Bahwa Prosedur penangkapan oleh polisi lebih lanjut diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk:
4. Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
Bahwa berdasarkan apa yang pemohon uraikan di atas, proses penangkapan dan penahanan Pemohon tidak sesuai dengan apa yang di atur dalam Kuhap maupun Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.; Bahwa ketika dilakukan penangkapan di pom bensin Waru, Sedan terhadap Pemohon pada tanggal 29 Nopember 2023, Pemohon dibawa ke Polsek Sedan, Rembang, Jawa Tengah. Dengan mata ditutup Lakban kemudian dianiaya. Pemohon diperlakuan kasar oleh Termohon. Dikarenakan Termohon, tidak mendapatkan keterangan dan petunjuk dari Pemohon tentang siapa pelaku pembunuhan terhadap Aries, akhirnya Pemohon dibawa ke Indomaret Sluke, Rembang Jawa Tengah untuk mendapat petunjuk dari CCTV yang ada di Indomaret Sluke, ternyata pada tanggal 28 November 2023 pemohon terekam dalam CCTV Indomaret Sluke sedang transaksi tukar tambah telpon seluler dengan Irfan Suryadi ( pelaku pembunuhan. Bahwa Pemohon pada hari dan tanggal yang sama yaitu tanggal 29 November 2023 oleh Termohon dibawa langsung ke Polres Rembang untuk menginap di sana. Keesokan harinya tanggal 30 Nopember 2023, Pemohon dibawa ke Indomaret Sluke, Rembang untuk mengambil rekaman CCTV setelah itu langsung ke Brebes dan kemudian Tegal, Jawa Tengah untuk menangkap pembunuh Aries, kemudian dilanjutkan ke Semarang keesokan harinya tanggal 1 Desember 2023 guna penangkapan terhadap pembeli motor hasil kejahatan. Untuk selanjutnya Pemohon dibawa Termohon ke Polres Gresik, Jawa Timur; IV. Pemohon Keberatan dengan telah ditetapkannya sebagai Tersangka berdasarkan SURAT KETETAPAN No. SP.Tap/293/XI/2023/Reskrim;
Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak melalui prosedur yang benar untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang- Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang kaidah hukumnya berbunyi: "Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini." Bahwa selain tidak adanya tahap Penyelidikan dalam penentuan Pemohon sebagai Tersangka, Termohon dalam perkara aquo juga tidak mengundang atau memberitahukan Pemohon adanya gelar perkara, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang kaidah hukumnya berbunyi: "Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga: a. tindak pidana; atau b. bukan tindak pidana” V. Perbuatan Pemohon tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam pasal 480 ke 1 KUHPidana. Bahwa Pemohon adalah seorang pedagang telepon seluler, yang melayani jual beli dan tukar tambah telepon seluler, penjualan asesoris termasuk juga perbaikan telepon seluler dari berbagai jenis telepon seluler. Seiring dengan kemajuan tehnologi selain berdagang secara offlne, Pemohon juga menjual barang dagangannya melalui online yaitu Facebook; Bahwa kegiatan penjualan tersebut dilakukan pemohon di counter miliknya tapi sejak sekitar bulan Oktober 2023, Pemohon menutup counternya dan memilih untuk menyewakannya kepada orang lain. Tetapi jual beli dan tukar tambah telepon seluler, penjual asesoris termasuk juga perbaikan telepon seluler dari berbagai jenis tetap dilakukan Pemohon di rumahnya di Sedan, RT: 002 RW. 002, Kelurahan/ Desa: Sedan, Kecamatan: Sedan, Kabupaten Rembang.;
Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2023, Pemohon bermaksud menjual telepon seluler miliknya merek OPPO RENO 4 8/128 secara online dengan harga pasaran dan wajar yaitu sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mempostingnya di media sosial Facebook. Terhadap postingan Pemohon tersebut, pada tanggal 27 November 2023 direspon oleh Irfan Suryadi; ( Pelaku Pembunuhan ) Bahwa pada tanggal 27 November 2023 itu juga, Sdr. Irfan Suryadi mendatangi Pemohon dan mengutarakan niatnya untuk membeli telepon seluler milik Pemohon merek OPPO RENO 4 8/128 dengan cara tukar tambah dengan telepon seluler milik Irfan Suryadi merek Samsung A05. Harga yang disepakati keduanya adalah sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan syarat telepon seluler milik Sdr. Irfan Suryadi yaitu Samsung A05 menjadi milik Pemohon. Dikarenakan kedua belah pihak telah sepakat, transaksi tukar tambah terjadi dimana Pemohon menyerah telepon seluler miliknya, merek OPPO RENO 4 8/128 dan Sdr. Irfan Suryadi menyerahkan uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) berikut telepon selurel miliknya bermerek Samsung A05 Bahwa setelah transaksi tukar tambah antara Pemohon dan Irfan Suryadi selesai, Pemohon yang mendapat uang hasil penjualan telepon selurel miliknya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan telepon seluler merek Samsung A05, seketika itu juga Pemohon memposting telepon seluler merek Samsung A05 yang didapat dari Irfan Suryadi secara online melalui media sosial Facebook, ini membuktikan bahwa Pemohon tidak mempunyai dugaan atau patut diduga bahwa hand phone merk Samsung A 05 adalah hasil kejahatan dan ada sesorang yang menghubungi Pemohon dengan niat membeli telepon seluler miliknya merek Samsung A05 yang didapat dari Sdr. Irfan Suryadi. Bahwa orang yang menghubungi Pemohon adalah polisi dari Kepolisian Resort Gresik; Bahwa menurut hemat Pemohon, tidak ada hal aneh dalam transaksi tukar tambah telepon Seluler tersebut mengingat harga telepon Seluler milik Irfan Suryadi yang merupakan hasil tindak pidana kejahatan oleh Pemohon telah dibeli dengan harga yang wajar sesuai dengan harga pasaran dan standart yaitu 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian Sdr. Irfan Suryadi membayar sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk mendapatkan telepon seluler Pemohon merek OPPO RENO 4 8/128. Bahwa Pendapat Mahkamah Agung sebagai berikut :
Bahwa penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon sudah sepatutnya dianggap tidak sah dan cacat hukum karena terbukti Pemohon tidak melakukan penadahan sebagaimana disangkakan Termohon kepada Pemohon yaitu Pasal 480 ke 1 KUHPid. Sebagaimana Putusan No. 770 K/Pid/2014 (Abdul Bahar, Moch. Ismael, dan Mulyono) dan No. 607 K/Pid/2015 (Srihardono), dimana Terdakwa dalam putusan-putusan tersebut membeli barang dengan harga yang sama dengan harga pasar/standar, sehingga barang tersebut tidak patut diduga berasal dari tindak pidana dan Terdakwa tidak terbukti melakukan penadahan.
Berdasarkan alasarn-alasan tersebut di atas, maka Permohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Atau: Apabila Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |