Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Gsk | 1.ARRHIZAL DZULQIFLY 2.EFFENDY NOOR |
1.KAPOLSEK SIDAYU POLRES GRESIK 2.KANIT RESKRIM POLSEK SIDAYU POLRES GRESIK 3.Penyidik RESKRIM POLSEK SIDAYU POLRES GRESIK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2019/PN Gsk | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2019 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sidayu Polres Gresik adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Penyelidikan dan penyidikan berdasarkan LP Nomor : LP / 35 / XII / 2018 / Jatim / Res Grs / Sek Sidayu Tgl 18 Desember 2018, dinyatakan tidak sah secara hukum 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 777 dan meminta maaf atas perbuatanya kepada 7 media cetak dan media elektronik nasional menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon untuk mencari kebenaran dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |