Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2023/PN Gsk 1.ISMI MAZIDAH
2.HAMIM
1.THORIQ MAJIDDANOR
2.KOE HARTONO KURNIAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMI MAZIDAH
2HAMIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hariono, S.Pd., S.H., DkkISMI MAZIDAH
2Tejo Hariono, S.Pd., S.H., DkkHAMIM
Tergugat
NoNama
1THORIQ MAJIDDANOR
2KOE HARTONO KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PARA PELAWAN mohon kepada PENGADILAN NEGERI GRESIK yang menerima dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :

DALAM PROVISI :

  • Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Pengosongan Ketua Pengadilan Negeri Gresik tanggal 28 Maret 2023 Nomor : 3/Eks/Pdt.G/ 2023/ PN.Gsk Jo Nomor : 4/Pdt.G/2022/ PN.Gsk Jo Nomor : 630/PDT/2022/PT.SBY ditangguhkan pelaksanaannya sambil menunggu Putusan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Perlawanan Penetapan Eksekusi Pengosongan dari PARA PELAWAN sebagai Pihak Ketiga secara keseluruhan
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PEMILIK YANG SAH atas 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 118 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 119 Milik PARA PELAWAN :
  3. Menyatakan PARA PELAWAN sebagai Pihak Ketiga adalah PARA PELAWAN yang benar dan jujur
  4. Menyatakan gugatan Perlawanan Para Pelawan sebagai pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan
  5. Memerintahkan dan Menghukum untuk mengangkat kembali Penetapan Sita Eksekusi Pengosongan Ketua Pengadilan Negeri Gresik tanggal 28 Maret 2023 Nomor : 3/Eks/Pdt.G/2023/PN.Gsk Jo Nomor : 4/Pdt.G/2022/ PN.Gsk Jo Nomor : 630/PDT/2022/PT.SBY sebagaimana didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 630/PDT/2022/PT.Sby tanggal 10 Nopember 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 04/Pdt.G/2022/PN.Gsk tanggal 22 Agustus 2022 yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
  6. Menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 630/PDT/2022/PT.Sby tanggal 10 Nopember 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 04/Pdt.G/2022/PN.Gsk tanggal 22 Agustus 2022 yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel) ;
  7. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Pengosongan Ketua Pengadilan Negeri Gresik tanggal 28 Maret 2023 Nomor : 3/Eks/Pdt.G/2023/PN.Gsk Jo Nomor : 4/Pdt.G/2022/ PN.Gsk Jo Nomor : 630/PDT/2022/PT.SBY tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel) ;
  8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding
  9. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan Perlawanan ini.

A T A U

Bilamana Pengadilan Negeri Gresik c/q Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini, Para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana sesuai dengan rasa kepatutan dan keadilan yang kita harapkan bersama. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak