Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Gsk 2.RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH
3.A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H.
FATONI Als MAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-739/M.5.27/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH
2A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATONI Als MAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa FATONI Als. MAMAT bersama-sama dengan saksi NOR RIF’AN, saksi JAMHUR RAHIM dan saksi WAHYUDI (ketiganya dalam berkas splitzing) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 10.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat di kawasan pergudangan Legundi Business Park Blok A 23 Desa Jl. Karangandong Dusun Banjarsari Desa Banjaran Kec. Driyorejo Kab. Gresik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi SURYA NINGRAT TRIDARMA A., S.Kom. dan saksi RASYID AWLIYA, S.Pi. selaku anggota Kepolisian Republik Indonesia Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di daerah Gresik Jawa Timur dan sekitarnya dengan cara membeli BBM solar bersubsidi di beberapa SPBU di wilayah Gresik dan Sidoarjo lalu ditampung di gudang, dan setelah tandon-tandon penampungan penuh selanjutnya dijual dengan harga non subsidi ;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi SURYA NINGRAT TRIDARMA A., S.Kom. dan saksi RASYID AWLIYA, S.Pi. bersama tim melakukan penyelidikan di daerah Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur dengan cara melakukan pemantauan dan mencari informasi di beberapa SPBU di daerah Gresik dan Sidoarjo ;
  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi SURYA NINGRAT TRIDARMA A., S.Kom. dan saksi RASYID AWLIYA, S.Pi. berada di komplek pergudangan Legundi business park Jl. Karangandong Dusun Banjarsari Desa Banjaran Kab. Gresik, dan para saksi mencurigai gudang di Blok A 23 dijadikan sebagai tempat bongkar muat maupun penyimpanan BBM subsidi dan untuk memastikan para saksi masuk ke dalam gudang tersebut dan menemukan 1 (satu) buah tangki treler warna biru dengan kapasitas 24.000 liter dan 4 (empat) buah tandon/kempu kapasitas 1.000 liter serta 2 (dua) unit alat pompa berikut selangnya. Selanjutnya para saksi melakukan pengecekan dan ada 1 (satu) tandon/kempu yang yang telah terisi solar penuh yang akan dilakukan pemindahan ke dalam tangki treler, sedangkan yang 3 (tiga) tandon dalam keadaan kosong, selain barang bukti tersebut diketahui juga terhadap gudang tersebut dijaga olah saksi JOKO SISWANTO, dari pemeriksaan awal diketahui bila saksi JOKO SISWANTO dipekerjakan oleh Terdakwa dengan tugas untuk melakukan proses bongkar muat BBM subsidi jenis solar yang telah dibawa oleh beberapa orang sopir yang dipekerjakan oleh Terdakwa dengan mengendarai truck/mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa agar dapat memuat BBM subsidi jenis solar dalam jumlah banyak, untuk selanjutnya saksi JOKO SISWANTO lakukan pemindahan BBM subsidi jenis solar tersebut dari tangki mobil/truck ke tandon-tandon yang sudah dipersiapkan untuk dilakukan penghitungan, setelahnya dipindahkan lagi menggunakan mesin pompa ke tangki treler warna biru untuk disimpan sebelum didistribusikan ke pembeli;
  • Bahwa terdakwa FATONI Als. MAMAT yang berwirausaha di komplek pergudangan Legundi business park Blok A 23 Jl. Karangandong Dusun Banjarsari Desa Banjaran Kab. Gresik untuk tempat penimbunan atau penampungan BBM jenis solar. Bahwa kegiatan terdakwa FATONI Als. MAMAT di komplek pergudangan Legundi business park Jl. Karangandong Dusun Banjarsari Desa Banjaran Kab. Gresik adalah menimbun BBM jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia yang didapat dari SPBU-SPBU, yang selanjutnya terdakwa FATONI Als. MAMAT menjual BBM jenis solar tersebut dengan harga Non Subsidi;
  • Bahwa terdakwa FATONI Als. MAMAT untuk menjalankan kegiatan usaha pembelian BBM subsidi jenis solar dan olehnya ditampung untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi dengan menggunakan 1 (satu) tangki warna biru kapasitas 24.000 liter berisi BBM jenis solar, 4 (empat) tandon ukuran 1.000 liter keadaan kosong, 1 (satu) tandon ukuran 1.000 liter berisi BBM jenis solar, 2 (dua) unit mesin pompa beserta selangnya, 1 (satu) bendel buku catatan keluar masuk, 1 (satu) unit mobil head tronton merk Nissan warna putih kapasitas 32.000 liter Nopol. H 9614 OF, 1 (satu) unit truck Toyota Dyna warna merah Nopol. L 8925 BN yang dimodifikasi didalamnya ada tangki kapasitas 4.000 liter, 1 (satu) unit mobil truck Fuso bak terbuka warna orange Nopol. H 1483 YG yang dimodifikasi di dalamnya ada tangki kapasitas 5.000 liter dan tertutup terpal warna orange, 1 (satu) unit truck box Toyota Dyna warna merah Nopol. W 8096 NI dimofikasi di dalamnya ada tangku kapasitas 4.000 liter dan 1 (satu) unit kendaraan merk Mitsubishi Canter box kuning dengan Nopol. L9980 UY ;
  • Bahwa untuk menjalankan usahanya terdakwa FATONI Als. MAMAT membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi dengan cara menggunakan 1 (satu) unit truck Toyota Dyna warna merah Nopol. L 8925 BN yang dimodifikasi didalamnya ada tangki kapasitas 4.000 liter yang berfungsi untuk membeli atau mengangkut BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU yang dikendarai oleh saksi NOR RIFAN Als. CACING, 1 (satu) unit truck box Toyota Dyna warna merah Nopol. W 8096 NI dimofikasi di dalamnya ada tangku kapasitas 4.000 liter untuk membeli atau mengangkut BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU yang dikendarai oleh saksi WAHYUDI, 1 (satu) unit mobil truck Fuso bak terbuka warna orange Nopol. H 1483 YG yang dimodifikasi di dalamnya ada tangki kapasitas 5.000 liter dan tertutup terpal warna orange yang berfungsi untuk membeli atau mengangkut BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU, 1 (satu) unit kendaraan merk Mitsubishi Canter box kuning dengan Nopol. L9980 UY berfungsi untuk mengirim BBM subsidi jenis solar ke customer yang dikendarai oleh saksi MUHAMMAD ANDHY dan 1 (satu) unit mobil head tronton merk Nissan warna putih kapasitas 32.000 liter Nopol. H 9614 OF berfungsi untuk mengirim BBM subsidi jenis solar ke customer yang dikendarai oleh saksi HADI PURNOMO;
  • Bahwa saksi JOKO SISWANTO, saksi WAHYUDI, saksi NOR RIFAN, saksi JUMHUR RAHIM, saksi MUHAMMAD ANDHY dan saksi HADI PURNOMO bekerja kepada terdakwa FATONI Als. MAMAT dimana saksi JOKO SISWANTO sebagai buruh bongkar muat di dalam gudang dengan gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap 2 minggu sekali, sedangkan saksi WAHYUDI, saksi NOR RIF’AN Alias CACING, saksi JUMHUR RAHIM, saksi MUHAMMAD ANDHY sebagai driver kendaraan modifikasi  dengan sistem pembayaran borongan setiap 1.000 liter terdakwa FATONI als. MAMAT memberikan uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi HADI PURNOMO sebagai driver kendaraan modifikasi dengan sistem pembayaran borongan dan dibayar sesuai jarak diantara Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa cara kerja saksi NOR RIF’AN, saksi WAHYUDI dan saksi JUMHUR RAHIM sebagaimana perintah Terdakwa adalah membeli BBM jenis solar subsidi dengan berkeliling beberapa SPBU di daerah Gresik dan Sidoarjo dengan mengendarai truck/mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan penambahan tangki penampungan agar dapat penampung BBM subsidi jenis solar dalam jumlah banyak, dan diberi uang/modal awal untuk pembelian solar subdisi sebesar rata-rata + Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer uang oleh Terdakwa dan juga dikirimi beberapa gambar barcode untuk membeli solar di SPBU oleh Terdakwa, adapun maksud dan tujuan dari pemberian barcode ini adalah untuk mengakali pembatasan pembelian BBM jenis solar subsidi dalam satu kali transaksinya untuk satu kendaraannya, dengan menggunakan beberapa barcode tersebut para saksi yakni saksi NOR RIF’AN, saksi WAHYUDI dan saksi JUMHUR RAHIM dapat melakukan transaksi pembelian BBM subsidi jenis solar lebih dari sekali transaksi, setelah dibekali modal dan barcode para saksi tersebut yakni NOR RIF’AN, saksi WAHYUDI dan saksi JUMHUR RAHIM mulai bergerak mendatangi beberapa SPBU di wilayah Gresik melakukan transaksi pembelian solar subsidi dalam hal SPBU/operatornya merespon pembelian solar subsidi tersebut terhadapnya diberikan upah + sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelahnya berlanjut ke SPBU berikutnya sampai kapasitas tanki kendaraan ditambah tangki modifikasi terisi penuh, pembelian BBM subsidi jenis solar juga menyesuaikan dengan modal dasar yang diberikan Terdakwa, adapun harga solar subsidi perliternya sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus ribu rupiah), setelah berhasil membeli BBM jenis solar subsidi saksi NOR RIF’AN, saksi JUMHUR RAHIM dan saksi WAHYUDI mengantarkan BBM jenis solar subsidi untuk disimpan di penimbunan/penampungan BBM jenis solar di gudang blok A 23, yang kemudian oleh saksi JOKO SISWANTO BBM jenis solar tersebut dibongkar muat untuk dipindahkan atau ditampung di tandon/kempu terlebih dahulu dengan menggunakan selang penghubung dan pompa, selanjutnya diukur berapa jumlahnya dan setelah itu dipindahkan kembali ke tangki penampungan warna biru kapasitas 24.000 liter, selanjutnya BBM jenis solar dalam tangki berkapasitas 24.000 liter dibawa oleh saksi MUHAMMAD ANDDY dengan kendaraan merk Mitsubishi Canter Box Kuning Nopol. L 9980 UY untuk didistribusikan/dijual kepada costumer sebagaimana perintah Terdakwa dan begitupun dibawa dengan kendaraan merk Nissan warna putih kapasitas 32.000 liter Nopol. H 9614 OF yang dikendarai oleh saksi HADI PURNOMO untuk didistribusikan/dijual kepada costumer sebagaimana perintah Terdakwa;
  • Bahwa terdakwa FATONI Alias MAMAT menjual BBM jenis solar yang ditampung di gudang Blok A 23 kepada Sdr. ANDRE dengan cara terdakwa menghubungi Sdr. ANDRE, selanjutnya BBM jenis solar yang berada di gudang tersebut dibawa oleh sopir menggunakan head truck dengan janjian bertemu di tempat yang ditentukan dengan tempat yang berubah-ubah tergantung lokasi yang disepakati kedua belah pihak, yaitu dengan cara overtap memindahkan isi BBM jenis solar yang dibawa oleh head truck dipindahkan ke dalam truck warna putih biru yang dikendarai oleh orang suruhan dari sdr. ANDRE;
  • Bahwa terdakwa FATONI Alias MAMAT menjual BBM jenis solar kepada Sdr. ANDRE dengan harga Non Subsidi yaitu sekitar Rp. 10.100 per liternya, dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000,- per liternya dan terdakwa FATONI rata-rata per 2 hari sekali bisa menjual dengan kapasitas 16.000 liter s/d 24.000 liter;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sedangkan estimasi harga Solar Industri yang tergantung Badan Usaha yang menjual, wilayah dan jenis solar industrinya, untuk wilayah 1 yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali dan Madura untuk tanggal 1 sampai dengan 30 Juli  2023 adalah kurang lebih sebesar Rp. 18.400,- (delapan belas ribu empat ratus rupiah) setiap liternya ;
  • Bahwa konsumen pengguna BBM Solar yang disubsidi Pemerintah merupakan konsumen yang menggunakan BBM Solar hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan ;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang yang telah diubah dengan Perpres No. 117 tahun 2021, bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • Bahwa terdakwa FATONI Alias MAMAT tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha kegiatan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi Pemerintah jenis solar karena hanya Badan Usaha yang ditugaskan Pemerintah yaitu PT. Pertamina (Persero) cq. PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. AKR Corp Tbk beserta penyalurnya yang diperbolehkan melakukan usaha kegiatan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar bersubsidi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan pengguna BBM subsidi tidak dapat mendapatkan kuota BBM subsidi sebagaimana mestinya, negara tidak memperoleh hasil pembayaran pajak yang diperoleh dari kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta akan berdampak terhadap kuota masing-masing Kabupaten/Kota.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya