Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Gsk Muslimah 1.Ahmad Chosi'in
2.Muhammad Qosim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muslimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFAN REZZA, SH., MH.,Muslimah
Tergugat
NoNama
1Ahmad Chosi'in
2Muhammad Qosim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
  3. Menyatakan batal dan tidak sah jual beli atas Objek sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Pekarangan tertanggal 04 Februari 2020 ;
  4. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa yaitu bangunan rumah bagian sebelah timur seluas ± 100 m2 yang berdiri diatas tanah peninggalan almarhum Bapak Derais sebagaimana kutipan buku C Desa Ambeng-ambeng Watangrejo Nomor 1634 persil 43 klas S II luas 220 m2 atas nama Derais, dalam keadaan kosong dan bersih kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan menjalankan isi putusan ini sejumlah Rp 500.000,- /hari (lima ratus ribu rupiah perhari) sampai dilaksanakannya putusan aquo ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan dari pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad) ;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak