Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2020/PN Gsk A.A. Ngurah Wirajaya, S.H. SAMSURIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.S/2020/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-313/M..5.27/Ep.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1A.A. Ngurah Wirajaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSURIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------Bahwa Ia Terdakwa SAMSURIONO dilakukan penangkapan pada hari Senin, tanggal 05 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2020, bertempat di depan warung Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telah tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa hari dan tanggal sebagaimana disebut diatas, berawal dari Petugas Kepolisian Polres Gresik yakni saksi DHEVEN NUGROHO dan saksi SATYA BHUANA P. melakukan patroli keamanan wilayah di daerah Menganti lalu menerima informasi masyarakat bila ada seseorang yang berprofesi sebagai pedagang mie ayam dengan ciri-ciri tertentu yang sering terlihat menerima tombokan nomor judi togel, atas informasi tersebut Petugas Kepolisian dari Polres Gresik tersebut segera menuju lokasi tempat dimana penjual mie ayam sebagaimana dilaporkan sering terlihat yakni di depan sebuah warung di Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sesampainya di lokasi mendapati seseorang dengan perawakan sebagaimana yang dilaporkan sedang menjajakan jualan mie ayamnya yang belakangan diketahui adalah Terdakwa, setelah menemukan Terdakwa, Petugas Kepolisan Polres Gresik langsung menghampiri Terdakwa dan dengan segera mengamankan Terdakwa dan dilanjutkan dengan proses penggeledahan badan, dan dari proses penggeledahan tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) potongan kertas berisi tombokan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari dalam saku celana bagian belakang yang dipergunakan oleh Terdakwa, dan setelah dikonfirmasi kepada Terdakwa perihal kepemilikan barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bila uang beserta kertas kecil berisi tulisan angka/nomor tersebut adalah uang tunai beserta nomor tombokan togel yang diterima dari penombok, atas dasar itu terhadap Terdakwa diamankan ke Kantor Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa dari proses pemeriksaan terhadap Terdakwa diketahui bila potongan kertas berisi tombokan nomor togel beserta uang tunai sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) tersebut adalah titipan/tombokan nomor togel dari sdr. YUDI (DPO) yang diberikan pada hari itu sekitar pukul 18.30 WIB, dimana sdr. YUDI langsung mendatangi Terdakwa ke tempat Terdakwa biasa berjualan mie ayam, dan nilai tombokan dari sdr. YUDI tersebut berupa tombokan 2 (dua) angka yaitu nomor: 58, 97, 92, 31, 53, 81, 27, 13 dengan nilai tombokan tiap nomor tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan terhadap tombokan nomor togel beserta uang rencananya akan Terdakwa serahkan kepada saksi ASMUI (Terdakwa dalam berkas terpisah) akan tetapi belum sempat menyerahkan nomor tombokan beserta uang tersebut Terdakwa terlebih dahulu tertangkap;
  • Bahwa dari penerimaan nomor tombokan judi togel tersebut, Terdakwa mendapatkan imbalan dari penombok apabila nomor tombokannya keluar/menang, adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa antara Rp. 15.000,- (lima belas ribu) s/d Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa selain menerima tombokan nomor togel dari orang lain, sehari sebelumnya pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020, Terdakwa juga sempat ikut serta dalam permainan judi togel dengan menyetorkan nomor tombokan judi togel untuk dirinya sendiri kepada ASMUI dengan mendatangi sdr. ASMUI di rumahnya di Desa Drancang, RT. 05/RW. 03, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, adapun nomor tombokan judi togel yang diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi ASMUI terdiri dari nomor : 14, 39, 06, 60, 69 masing-masing dengan nominal Rp. 5.000,- jadi total uang yang disetorkan oleh Terdakwa kepada saksi ASMUI sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa sistem permainan judi jenis togel ini yakni para penombok yang sudah menyetorkan nomor tombokannya tinggal menunggu nomor tersebut diproses secara online, apabila nomor tombokannya cocok dengan nomor yang keluar pada akhir penutupan judi togel maka dialah yang menjadi pemenangnya, misalnya nomor tombokan yang keluar adalah ekor (2 (dua) angka belakang) dengan besaran nilai tombokan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemenang mendapatkan Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), atau nomor yang keluar adalah kop (3 (tiga) angka belakang) maka penombok yang menang dengan besaran uang tombokan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa permainan judi togel online tersebut termasuk dalam kualifikasi permainan judi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP yaitu tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya;
  • Bahwa terdakwa menawarkan atau memberikan kesempataan kepada seseorang untuk melakukan permainan judi dengan menerima titipan tombokan nomor judi togel tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

KEDUA :

---------Bahwa Ia Terdakwa SAMSURIONO dilakukan penangkapan pada hari Senin, tanggal 05 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2020, bertempat di depan warung Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa hari dan tanggal sebagaimana disebut diatas, berawal dari Petugas Kepolisian Polres Gresik yakni saksi DHEVEN NUGROHO dan saksi SATYA BHUANA P. melakukan patroli keamanan wilayah di daerah Menganti lalu menerima informasi masyarakat bila ada seseorang yang berprofesi sebagai pedagang mie ayam dengan ciri-ciri tertentu yang sering terlihat menerima tombokan nomor judi togel, atas informasi tersebut Petugas Kepolisian dari Polres Gresik tersebut segera menuju lokasi tempat dimana penjual mie ayam sebagaimana dilaporkan sering terlihat yakni di depan sebuah warung di Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sesampainya di lokasi mendapati seseorang dengan perawakan sebagaimana yang dilaporkan sedang menjajakan jualan mie ayamnya yang belakangan diketahui adalah Terdakwa, setelah menemukan Terdakwa, Petugas Kepolisan Polres Gresik langsung menghampiri Terdakwa dan dengan segera mengamankan Terdakwa dan dilanjutkan dengan proses penggeledahan badan, dan dari proses penggeledahan tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) potongan kertas berisi tombokan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari dalam saku celana bagian belakang yang dipergunakan oleh Terdakwa, dan setelah dikonfirmasi kepada Terdakwa perihal kepemilikan barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bila uang beserta kertas kecil berisi tulisan angka/nomor tersebut adalah uang tunai beserta nomor tombokan togel yang diterima dari penombok, atas dasar itu terhadap Terdakwa diamankan ke Kantor Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa dari proses pemeriksaan terhadap Terdakwa diketahui bila potongan kertas berisi tombokan nomor togel beserta uang tunai sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) tersebut adalah titipan/tombokan nomor togel dari sdr. YUDI (DPO) yang diberikan pada hari itu sekitar pukul 18.30 WIB, dimana sdr. YUDI langsung mendatangi Terdakwa ke tempat Terdakwa biasa berjualan mie ayam, dan nilai tombokan dari sdr. YUDI tersebut berupa tombokan 2 (dua) angka yaitu nomor: 58, 97, 92, 31, 53, 81, 27, 13 dengan nilai tombokan tiap nomor tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan terhadap tombokan nomor togel beserta uang rencananya akan Terdakwa serahkan kepada saksi ASMUI (Terdakwa dalam berkas terpisah) akan tetapi belum sempat menyerahkan nomor tombokan beserta uang tersebut Terdakwa terlebih dahulu tertangkap;
  • Bahwa dari penerimaan nomor tombokan judi togel tersebut, Terdakwa mendapatkan imbalan dari penombok apabila nomor tombokannya keluar/menang, adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa antara Rp. 15.000,- (lima belas ribu) s/d Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa selain menerima tombokan nomor togel dari orang lain, sehari sebelumnya pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020, Terdakwa juga sempat ikut serta dalam permainan judi togel dengan menyetorkan nomor tombokan judi togel untuk dirinya sendiri kepada ASMUI dengan mendatangi sdr. ASMUI di rumahnya di Desa Drancang, RT. 05/RW. 03, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, adapun nomor tombokan judi togel yang diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi ASMUI terdiri dari nomor : 14, 39, 06, 60, 69 masing-masing dengan nominal Rp. 5.000,- jadi total uang yang disetorkan oleh Terdakwa kepada saksi ASMUI sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa sistem permainan judi jenis togel ini yakni para penombok yang sudah menyetorkan nomor tombokannya tinggal menunggu nomor tersebut diproses secara online, apabila nomor tombokannya cocok dengan nomor yang keluar pada akhir penutupan judi togel maka dialah yang menjadi pemenangnya, misalnya nomor tombokan yang keluar adalah ekor (2 (dua) angka belakang) dengan besaran nilai tombokan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemenang mendapatkan Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), atau nomor yang keluar adalah kop (3 (tiga) angka belakang) maka penombok yang menang dengan besaran uang tombokan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa permainan judi togel online tersebut termasuk dalam kualifikasi permainan judi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP yaitu tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya;

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya