Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Gsk PT. Dempo Laser Metalindo PT. Barata Indonesia Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Dempo Laser Metalindo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abd Hafid, S.H. M.H.DKKPT. Dempo Laser Metalindo
Tergugat
NoNama
1PT. Barata Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat :
  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 115.500.000,00 (Seratus Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tunai untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini dihitung sejak Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.

Dan /atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak