Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Bth/2024/PN Gsk 1.Hj Suharti
2.Irma Nurpatria Lestari
3.Didik Pribadi Arifin
3.PT BRI Multifinance Indonesia
4.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.Bth/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj Suharti
2Irma Nurpatria Lestari
3Didik Pribadi Arifin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afif Sholahuddin, S.H., M.H.DKKHj Suharti
2Afif Sholahuddin, S.H., M.H.DKKIrma Nurpatria Lestari
3Afif Sholahuddin, S.H., M.H.DKKDidik Pribadi Arifin
Tergugat
NoNama
1PT BRI Multifinance Indonesia
2Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka PELAWAN mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan memutus Gugatan Perlawanan a quo agar berkenan untuk:

 

M E N G A D I L I

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beriktikad baik;
  1. Menyatakan terdapat hubungan hukum antara PELAWAN dengan TERLAWAN I dan TERLAWAN II;
  1. Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan Surat KPKNL Surabaya Nomor: S-937/KNL.1001/2024 perihal Penetapan Jadwal Lelang, Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 19 Maret 2024, Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diterbitkan pada Surat Kabar Memorandum Magetan tertanggal 3 April 2024 terhadap bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (“SHM”) No. 65 seluas 5.110 m2, berlokasi di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang tercatat atasnama Hj. Suharti, Charis Arief dan Didik Pribadi Arifin (PELAWAN) adalah cacat formil.
  1. Menghukum TERLAWAN II untuk menghentikan dan membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan Surat KPKNL Surabaya S-937/KNL.1001/2024 perihal Penetapan Jadwal Lelang, Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 19 Maret 2024, Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diterbitkan pada Surat Kabar Memorandum Magetan tertanggal 3 April 2024 terhadap bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (“SHM”) No. 65 seluas 5.110 m2, berlokasi di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang tercatat atasnama Hj. Suharti, Charis Arief dan Didik Pribadi Arifin (PELAWAN).
  1. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk tunduk dan menghormati Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 91/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pengesahan atas Rencana Perdamaian PT Polowijo Gosari;
  1. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk tunduk dan mematuhi putusan a quo;
  1.  Menghukum TERLAWAN I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan memutus perkara
a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak