Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Gsk HERDY BRAMANTA ST KEPALA KEPOLISIAN RESORT GRESIK Cq KASATRESKRIM POLRES GRESIK JAWA TIMUR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERDY BRAMANTA ST
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT GRESIK Cq KASATRESKRIM POLRES GRESIK JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka Tindak Pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tang, sebagaimana yang dimaksud dalam  pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 , tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Gresik adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, sebab tanpa melalui proses Keadilan Restoratif seperti yang telah dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 8 tahun 2021 dan Nomor 6 Tahun 2019 didalam penyelesainnya,  oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selanjutnya PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya