Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Gsk Moh Endy Alvian PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Gresik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moh Endy Alvian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Harianto SH MH. DKKMoh Endy Alvian
Tergugat
NoNama
1PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Gresik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gresik Cq Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk menerima, memeriksa dan mengadili Gugatan ini serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar (good opposant)
  3. Menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya  ;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  5. Menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan lelang atas jaminan bidang Tanah dan Bangunan (1). Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 768/Desa Sekarkurung, tanggal penerbitan 14-09-2009 tanggal berakirnya Hak 22-07-2039 Surat Ukur Nomor; 909/08.16/2009 a.n; ANWAR HARIYONO Luas Tanah 112 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Kebomas, Desa Sekarkurung RT. 002 RW. 004, Desa Sekarkurung, sebelum adanya kesepakatan harga yang disepakati antara penggugat dan tergugat;
  6. Menyatakan bahwa pelaksanaan Parate Eksekusi Hak Tanggungan yang akan melelang atas Bidang Tanah dan Bangunan (1)  atas nama ANWAR HARIYONO Sertifikat Hak Guna Bangunan No.768 yang terletak di Desa Sekarkurung RT. 02 RW. 004, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, dinyatakan tidak dapat dilaksanakan disebabkan terikut sertanya tanah milik Penggugat sampai adanya keputusan lebih lanjut;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menghukum juga Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;

 

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak