Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Gsk Hj. Maimunah 1.Siti Choiriyah
2.Hj. Fatmawati
3.Alimatuzzuhro
4.Lutfi Rochman
5.Anisatul Chabibah
6.Hj. Lailatul Huda
7.Asfiyah
8.Umiazizah
9.Hj. Luluk Abadi Damarina
10.Rofiqotus Saidah
11.Siti Asiyah
12.Toha Mahsun
13.Siti Zainab
14.Shofia Fitriyah
15.Dewi Hindasah
16.Muhammad Fatih Hamdie
17.Muhammad Arief Rachman
18.Roshunah Al Himmah
19.Fairuz Zubaidi
20.Achmad Sauqi Chumaidi
21.Nur Laili Izzati
22.Muhammad Nurudin
23.Umu Markhumah
24.Salis Yulianto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Maimunah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kristian Wahyu Hidayat, S.H. DKKHj. Maimunah
Tergugat
NoNama
1Siti Choiriyah
2Hj. Fatmawati
3Alimatuzzuhro
4Lutfi Rochman
5Anisatul Chabibah
6Hj. Lailatul Huda
7Asfiyah
8Umiazizah
9Hj. Luluk Abadi Damarina
10Rofiqotus Saidah
11Siti Asiyah
12Toha Mahsun
13Siti Zainab
14Shofia Fitriyah
15Dewi Hindasah
16Muhammad Fatih Hamdie
17Muhammad Arief Rachman
18Roshunah Al Himmah
19Fairuz Zubaidi
20Achmad Sauqi Chumaidi
21Nur Laili Izzati
22Muhammad Nurudin
23Umu Markhumah
24Salis Yulianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan segala hal yang telah diargumentasikan dan didalilkan dalam gugatan a quo, maka terbukti gugatan a quo secara hukum untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang selanjutnya mengabulkan gugatan Penggugat sebagai berikut:

 

 

PETITUM:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat I sd. Tergugat XXIV telah melakukan itikad buruk dengan melakukan penyalahgunaan keadaan kepada Penggugat (Misbruik van Omstandigheden) yang menyebabkan pelanggaran hukum;

 

  1. Menyatakan Tergugat I sd. Tergugat XXIV telah melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Daad) kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dokumen-dokumen sebagai berikut:
    1. Pethok D atas nama Siti Marijamah;
    2. Surat Keterangan Waris;
    3. Buku Botekan;
    4. Surat Keputusan Kasasi Mahkamah Agung;
    5. Surat Keterangan Riwayat Tanah lama;
    6. Surat Keterangan Riwayat Tanah baru;
    7. Peta Bidang,

sebagai dokumen milik Penggugat yang menjadi hak retensi bagi Penggugat dari Tergugat I sd. Tergugat XXIII guna pelaksanaan tindak lanjut pengurusan dan jual beli tanah yang tersebut dalam putusan perkara Nomor: 73 K/Pdt/1989 tanggal 24 Mei 1990, jo. Nomor: 236/Pdt/1988/PT.Sby tanggal 24 Mei 1988, jo. Nomor: 23/Pdt.G/1987/PN.Gs tanggal 07 Desember 1987, apabila Tergugat I sd. Tergugat XXIII tidak mau melaksanakan tindak lanjut pengurusan dan jual beli obyek tanah yang tersebut dalam putusan perkara Nomor: 73 K/Pdt/1989 tanggal 24 Mei 1990, jo. Nomor: 236/Pdt/1988/PT.Sby tanggal 24 Mei 1988, jo. Nomor: 23/Pdt.G/1987/PN.Gs tanggal 07 Desember 1987 maka putusan ini sebagai pengganti kedudukan Penggugat untuk mewakili Tergugat I sd. Tergugat XXIII dalam melakukan perbuatan hukum baik eksekusi putusan perkara Nomor: 73 K/Pdt/1989 tanggal 24 Mei 1990, jo. Nomor: 236/Pdt/1988/PT.Sby tanggal 24 Mei 1988, jo. Nomor: 23/Pdt.G/1987/PN.Gs tanggal 07 Desember 1987 maupun proses perbuatan hukum lainnya;

 

  1. Menghukum Tergugat I sd. Tergugat XXIV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat secara tunai dan sekaligus, sebagai berikut:

 

  1. Kerugian materiil sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah); dan/atau

 

  1. Kerugian immateriil sebesar Rp. 11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) dan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milayar rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat I sd. Tergugat XXIV untuk membayar setiap keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan atas pemenuhan pembayaran penghukuman ganti rugi yang dijatuhkan oleh Pengadilan terhitung dari tanggal dijatuhkannya putusan Pengadilan Tingkat Pertama;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat I sd. Tergugat XXIV yang dimohonkan dalam permohonan tersendiri;

 

  1. Menghukum Tergugat I sd. Tergugat XXIV untuk membayar biaya perkara.

 

Atau :  Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak