Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/PID.S/2015/PN GSK | SUKISNO SH | MISLAN als OBE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/PID.S/2015/PN GSK | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa ia terdakwa MISLAN Als.OBE bersama-sama dengan UDIN ( Penuntutan dalam berkas perkara terpisah ) pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2014 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak ? tidaknya disuatu waktu yang masih dalam Tahun 2014 bertempat di Dsn. Sungai Topo, , Ds. Sungai Teluk, Kec.Sangkapura, Kab.Gresik atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telah mengambil barang sesuatu berupa 2 ( dua ) kardus berisi Masako masing-masing 12 ( dua belas ) bungkus dan 1 ( satu ) kardus Susu kaleng merk Carnatoin berisi 48 ( Empat Puluh Delapan) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi MULYADI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh 2 ( dua ) orang atau lebih, dimana orang yang bersalah telah mengusahakan jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya itu dengan jalan pembongkaran yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa MISLAN Als.OBE bersama-sama dengan UDIN ( Penuntutan dalam berkas perkara terpisah ) berangkat menuju ke gudang milik saksi korban Mulyadi dan sesampainya di gudang tersebut lalu terdakwa MISLAN Als.OBE bersama-sama dengan UDIN ( Penuntutan dalam berkas perkara terpisah ) bersama-sama membuka kayu kusen jendela menggunakan tangan kosong dan setelah kusen jendela tersebut berhasil dibuka selanjutnya terdakwa masuk ke dalam gudang tersebut dengan melompati kusen jendela dengan tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi MULYADI, sedangkan UDIN ( Penuntutan dalam berkas perkara terpisah ) menunggu di depan jendela gudang untuk mengawasi keadaan dari luar, lalu dengan segera terdakwa mengambil 2 ( dua ) kardus berisi Masako masing-masing 12 ( dua belas ) bungkus dan 1 ( satu ) kardus berisi Susu kaleng merk Carnatoin berisi 48 ( Empat Puluh Delapan) biji dan dibawa keluar melalui jendela tersebut bersama-sama dengan UDIN ( Penuntutan dalam berkas perkara terpisah ) untuk dimiliki secara melawan hukum. - Namun pada saat terdakwa MISLAN Als.OBE bersama-sama dengan UDIN ( Penuntutan dalam berkas perkara terpisah ) berhasil mengambil barang-barang tersebut keluar dari kusen jendela gudang, kepergok oleh saksi MULYADI selaku pemilik barang tersebut sedangkan terdakwa MISLAN Als.OBE bersama-sama dengan UDIN ( Penuntutan dalam berkas perkara terpisah ) berhasil melarikan diri dengan meninggalkan hasil pencurian tersebut di depan jendela gudang. - Akibat Kejadian Tersebut saksi korban Mulyadi 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) Atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.- ( dua ratus lima puluh rupiah ).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4,ke-5 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |