Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2023/PN Gsk | PT. BPR MITRA CEMAWIS MANDIRI | 1.Manzilatus Firdaus 2.Edy suryanto 3.Anis Wati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Agu. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2023/PN Gsk | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Agu. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 87.583.547,00 | ||||||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gresik untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 02 Agustus 2023 adalah sebesar Rp. 87,583,547,76 ( delapn puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh tujuh tujuhpuluhenam rupiah).dalam waktu 2 bulan setelah putusan pengadilan pembayaran harus lunas.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |