Petitum |
- Mengabulkan permohonan-permohonan seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama DEWI AYU SEKAR WANGI tanggal lahir 17-09-2006, ALIYATUS SA’DIYYAH tanggal lahir 24-09-2008, dan AJIBATUN NISA’ tanggal lahir 12-10-2014
- Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa tersebut bersama-sama dengan Pemilik Lainnya di atas untuk Menjual Tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik yaitu;
- SHM nomor 06484 dengan luas tanah 205
- SHM nomor 06485 dengan luas tanah 97 m2
- SHM nomor 06486 dengan luas tanah 97 m2
- SHM nomor 06487 dengan luas tanah 122 m2
- SHM nomor 06488 dengan luas tanah 82 m2
- SHM nomor 06489 dengan luas tanah 64 m2
- SHM nomor 06490 dengan luas tanah 53 m2
- SHM nomor 06491 dengan luas tanah 46 m2
- SHM nomor 06492 dengan luas tanah 137 m2
- SHM nomor 06493 dengan luas tanah 69 m2
- SHM nomor 06494 dengan luas tanah 75 m2
- SHM nomor 06495 dengan luas tanah 107 m2
- SHM nomor 06496 dengan luas tanah 69 m2
- SHM nomor 06497 dengan luas tanah 69 m2
- SHM nomor 06498 dengan luas tanah 70 m2
- SHM nomor 06499 dengan luas tanah 77 m2
- SHM nomor 06500 dengan luas tanah 140 m2
- SHM nomor 06501 dengan luas tanah 133 m2
atas nama DEWI AYU SEKAR WANGI, ALIYATUS SA’DIYYAH, AJIBATUN NISA’, dan Pemilik Lainnya yang kesemua tanah tersebut terletak di Kelurahan Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
|