Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2023/PN Gsk MUCHAMMAD ROBACH ANA ROHMANIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUCHAMMAD ROBACH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANA ROHMANIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian diatas maka saya sebagai Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik melalui hakim tunggal untuk memeriksa perkara GUGATAN SEDERHANA ini yang kemudian berkenan untuk memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah resmi secara hukum melakukan perbuatan WANPRESTASI;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk segera mengembalikan uang pinjaman modal beserta bagi hasil tersebut secara tunai dan penuh sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh juta Rupiah);
  4. Menyatakan Obyek jaminan berupa sertifikat tanah didaerah Peganden Manyar Gresik tertulis atas nama PENGGUGAT dan dapat dilakukan penjualan secara umum (lelang) yang kemudiah hasil penjualan tersebut langsung dibayarkan kepada PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Pengadialan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Gresik berkenan mengabulkanya, atas perhatianya kami sampaikan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak