Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk ARDY FIRMANSYAH PT. PETRO GRAHA MEDIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 26 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDY FIRMANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hari Wahyono, S.H., M.H., DKK.ARDY FIRMANSYAH
Tergugat
NoNama
1PT. PETRO GRAHA MEDIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus  sejak ditahan pihak yang berwajib tanggal 07 September 2022
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya kepada  Penggugat sebesar Rp. 13.341.090 (tiga belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan puluh rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar membayar uang Kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 10.930.075,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima rupiah)
  5. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini
  7. Dan apabila  Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Cq. Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya