Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Gsk MEGAWATI DIAN LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEGAWATI DIAN LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon ke hadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gresik kiranya berkenan mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan-permohona  seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih di bawah umur / belum dewasa bernama Andhika Bagus Ferdiansa lahir di Surabaya tanggal 29 Desember 2010
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih di bawah umur / belum dewasa tersebut di atas menjual Rumah Hak Milik yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangun Nomor 654 dengan luas bangunan 9x15 m dan luas tanah 135 m2 atas nama MEGAWATI DIAN LESTARI, ANGGUN SUKMA FARADILA, ANGGARA BAGAS FIRMANSYAH, ANDHIKA BAGUS FERDIANSA, terletak di Desa Sedenganmijen Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak