Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Gsk H. HERU SUDOMO, S.H., M.H. KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. HERU SUDOMO, S.H., M.H.
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Ada pun dasar hukum lembaga Praperadilan adalah pasal 77 KUHAP sampai dengan pasal 83 KUHAP, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-IX/2011 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/ 2014 dan Peraturan MA No. 4 Tahun 2016.

 

Adapun kronologi perkaranya adalah sebagai berikut :

 

 

  1. Bahwa Pemohon adalah warga masyarakat Desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur. Pemohon lahir di Desa Lebani Waras, sangat mencintai Desa Lebani Waras;
  2. Bahwa Pemohon melihat secara nyata ada kejanggalan Pembangunan Rumah Inovasi dari Anggaran Dana Desa Tahun 2022 di Desa Lebani Waras, sehingga Pemohon melaporkan Kepala Desa Lebaniwaras dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur ke Termohon;
  3. Bahwa Pemohon tanggal 17 Maret 2023 mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Termohon tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Mark-up Pembangunan Rumah Inovasi dari Anggaran Dana Desa Tahun 2022 di Desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, yaitu dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi;
  4. Bahwa atas Laporan Pengaduan Pemohon tersebut kemudian Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/487/III/2023/Reskrim tanggal 30 Maret 2023;
  5. Bahwa pembangunan rumah inovasi di Desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, yang dibangun di tengah sawah Tanah Kas Desa (TKD) Dusun Sidowaras tidak berfungsi sama sekali (mubadzir) dan terkesan dibangun asal-asal supaya mendapatkan untung dari pembangunan tersebut antara Pemerintah Desa Lebaniwaras dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lebani Waras. Karena pembangunan rumah inovasi tersebut menghabiskan anggaran besar yaitu Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022;
  6. Bahwa anehnya Termohon dalam laporan Pemohon dugaan pelanggaran  Pasal 2 dan 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi tersebut untuk menentukan kerugian negara Termohon meminta audit ke Inspektorat Kabupaten Gresik dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik;
  7. Bahwa atas langkah Termohon angka 6 tersebut maka Pemohon sudah  mengajukan Protes Keberatan (kasus dugaan pidana korupsi kenapa auditnya diajukan ke Inspektorat Kabupaten Gresik dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik). Dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada tahun anggaran 2022;
  8. Bahwa untuk menentukan adanya kerugian negara harusnya audit yang diajukan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena kejadian dugaan korupsi tersebut sudah terjadi dan hasil korupsinya diduga sudah dinikmati (bukan merupakan pencegahan);
  9. Bahwa untuk itu Pemohon minta kepada Termohon untuk mengajukan audit ke BPKP wilayah Jawa Timur (untuk memastikan kerugian negara) untuk mengusut kerugian negara sampai tuntas, karena  apa yang  dilaporkan Pemohon adalah fakta, serta Pemohon minta kepada para pejabat yang ada indikasi melindungi koruptor mohon diusut sesuai yang diatur  Pasal 55 KUHP, yaitu 
    1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
      1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
      2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
    2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
  10. Bahwa menurut peraturan yang dibuat Termohon sendiri yaitu Pasal 3 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan :”Tata cara penanganan Dumas di lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip : akuntabilitas, yaitu harus dapat dipertanggungjawabkan, baik proses maupun tindak lanjutnya”;
  11. Bahwa jelas sekali Termohon yang menentukan kerugian negara mengajukan audit atas laporan dumas mengenai dugaan tindak pidana korupsi ke Inspektorat Kabupaten Gresik dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik proses maupun tindak lanjutnya dan bertentangan dengan Pasal 3 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  12. Bahwa berdasar Surat Termohon Nomor : B/1684/VIII/2023/Reskrim tanggal 14 Agustus 2023 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, angka 2 disebutkan :”Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gresik terdapat selisih lebih dari hasil penghitungan fisik terpasang dibandingkan dengan realisasi penggunaan anggaran kegiatan pembangunan inovasi desa”;
  13. Bahwa Surat Termohon Nomor : B/1684/VIII/2023/Reskrim tanggal 14 Agustus 2023 sama saja dengan menghentikan laporan dugaan pidana yang disampaikan Pemohon. Oleh karenanya surat tersebut harus dinyatakan tidak sah dan memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti dugaan pidana yang dilaporkan oleh Pemohon secara benar dan akuntabel; 

 

Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka untuk kepentingan sidang praperadilan ini, mohon Pengadilan Negeri Gresik memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan tidak sah : Surat Termohon Nomor : B/1684/VIII/2023/Reskrim tanggal 14 Agustus 2023 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan;
  3. Mewajibkan / memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan Laporan Pengaduan dari Pemohon tanggal 17 Maret 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Mark-up Pembangunan Rumah Inovasi dari Anggaran Dana Desa Tahun 2022 di Desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, tentang dugaan adanya perbuatan pidana tersebut ke Termohon, dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari permohonan ini.

 

Bila Pengadilan Negeri Gresik berpedapat lain, demi peradilan yang baik, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya