Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Gsk RIFQY SETYA HARWIN, S.KM ENDANG HARYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIFQY SETYA HARWIN, S.KM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERLAMBANG PONCO PRASETYO, S.H. DKKRIFQY SETYA HARWIN, S.KM
Tergugat
NoNama
1ENDANG HARYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa atas dasar-dasar tersebut di atas dan seluruh uraian fakta, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negari Gresik Melalui Yang Mulia Hakim yang memeriksa Perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah bersalah berada dalam keadaan WANPRESTASI ;
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp. 266.500.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 66.250.000,- (Enam Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  5. Menyatakan SAH dan berharga mobil Suzuki Ertiga dengan Nopol L 1968 AAB dan sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Ruko Oma Indah Menganti

R-11, Rt. 24/Rw. 09, Desa Bringkang, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Jawa Timur;

  1. menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoebaar bijvoorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak