Petitum Permohonan |
Permohonan Praperadilan Tentang Tidak Sahnya Penahanan Atas diri WILLY GUNAWANAN Sebagaimana Surat Perintah Penahanan Lanjutan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print-139/M.5.27/Epp.2/09/20202, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik tertanggal 02 September 2020 ;
Dengan ini Para Penerima Kuasa / Para Advokat hendak menandatangani dan mengajukan permohonan praperadilan terhadap :
- Kepala Kejaksaan Negeri Gresik di Gresik , dalam hal ini selaku Termohon I ;
- KAPOLRES GRESIK di Gresik , dalam hal ini selaku Termohon II ;
Dan dalam perkara aquo Menjadikan Atasan Termohon I dan II sebagai Pihak dalam perkara aquo dengan tujuan untuk diketahui dan kontroling atas kinerja di bawah maka dengan menarik sebagai pihak – pihak yaitu :
- Presiden RI di Jakarta , dalam hal ini selaku Turut Termohon I ;
- JAKSA AGUNG RI di Jakarta , dalam hal ini selaku Turut Termohon II ;
- KAPOLRI di Jakarta , dalam hal ini selaku Turut Termohon III ;
- KAJATI JAWA TIMUR di Surabaya , dalam hal ini selaku Turut Termohon IV ;
- KAPOLDA JATIM di Surabaya , dalam hal ini selaku Turut Termohon V ;
DASAR HUKUM ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq Hakim Tunggal Praperadilan yang terhormat,
Perkenankanlah Kami selaku Kuasa Hukum sekaligus bertindak selaku Penasehat Hukum dari Pemohon menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik yang telah memberikan kesempatan kepada Kami untuk dapat mengajukan Permohonan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Gresik, selain itu Pemohon juga mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Praperadilan yang telah bersedia memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan atas diri Pemohon ;
Selanjutnya, Pemohon dalam Permohonannya akan mengajukan dalil-dalil atau alasan-alasan yang berkaitan langsung dengan masalah yuridis dalam serangkaian tindakan Termohon atas proses prosedur penangkapan dengan tindakan yang tidak jelas status penahanannya atas kasus sebagaimana Laporan Polisi ;
Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan proses Prosedur diawali didatangi dilanjutkan adanya pemeriksaan,penahanan status yang tidak jelas protes atau keberatan dan ini jelas – jelas melanggar Hak Asasi Manusia serta Menimbulkan Ketidakpastian Hukum kepada Termohon I cq JPU Beatrix Novita Temmar,S.H.,M.H. dimana seorang ditetapkan Tersangka harus menjalani 2 penahanan atas 2 laporan Polisi , apa badannya dipisah jadi dua yaitu karena ada 2 penahanan terhitung sejak tgl 2 September 2020 yaitu :
a). Menjalanipenahanan yang masih berlangsung mulai 02 Agustus 2020 /Epp.1/07 /2020, tgl 02 Agustus 2020 selama 40 hari yang dikeluarkan oleh Termohon tgl 02 Agustus 2020 terkait dengan Nomor : LP/40/I/2020 /JATIM/RES Gresik , tgl 31 Januari 2020 atas permintaan Termohon II ;
b). ;
Bahwa Pengajuan Praperadilan ini didasarkan adanya tindakan yang diluar prosedur atau lembaga Praperadilan adalah sebagai kontrol terhadap penggunaan wewenang dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh penyidik dan penuntut umum, agar penggunaan wewenang tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang, sehingga terampasnya hak seseorang dalam proses-proses tersebut terjadi berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Bahwa Asas utamanya adalah seseorang harus diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dengan ditetapkan kesalahannya melalui proses penegakan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, yang dikenal dengan asas praduga tidak bersalah;
Adapun yang melandasi dasar hukum untuk pengajuan PRA PERADILAN sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang yaitu :
- Bahwa Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan / upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik / penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan;
- Bahwa Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya, diantaranya serangkaian tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum sehingga melanggar HAM atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang in casu adalah Penggugat, oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Tergugat menjadi Obyek Praperadilan ;
- Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 21 / PUU-XII / 2014, tanggal 28 April 2015, yang memuat tentang ruang lingkup atau wewenang praperadilan yang tertuang dalam KUHAP telah diperluas meliputi :
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
- Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 130 / PUU-XIII / 2015 tanggal 9 Januari 2017, telah memasukkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai obyek praperadilan, dimana mengatur, ”Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum, Terlapor dan korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyatakan “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar";Dengan demikian mengacu kepada ruh atau asas fundamental KUHAP yang terkait dengan perlindungan hak asasi manusia Jo. ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP melalui lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretatie) termasuk meliputi : penggunaan wewenang Penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya menetapkan seseorang sebagai tersangka secara tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak hanya terbatas pada pengujian wewenang yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP, yaitu (a) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;
- Bahwa dalam praktek peradilan hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan tindakan lain dari penyidik, penuntut umum yang dapat menjadi obyek praperadilan, Bahwa beberapa putusan praperadilan tersebut tentunya dapat dijadikan rujukan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara praperadilan atas tindakan penyidik atau penuntut umum yang salah atau keliru dan bertentangan dengan peraturan perundangan serta tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi atas pelanggaran tersebut ;
- Bahwa dalam melaksanakan tugasnya di kehidupan bermasyarakat anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak azasi manusia, hal ini sesuai dengan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri jo Pasal 10 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan yang bertendensi menjadikan seseorang sebagai tersangka dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Azasi sebab terhadap orang yang akan dijadikan tersangka tersebut dapat dikenakan upaya paksa sehingga menimbulkan ancaman ketakutan ; Pelanggaran atas hak warga negara tersebut dapat berkaitan langsung dengan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri yang dilarang berdasarkan pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri jo Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia;
KRONOLOGIS PERKARA :
Pada pokoknya Pemohon mengajukan alasan Permohonan Praperadilan dengan Alasan - alasannya sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon oleh Termohon II telah ditetapkan Tersangka sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/40/I/2020/JATIM/RES Gresik , tgl 31 Januari 2020 dan Surat Perintahan Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/83/III/202020/Reskrim, tgl 18 Maret 2010 atas sangkaan pasal 372 KUHP atas 6 unit kapal ;
- Bahwa Pemohon dilakukan penahanan oleh Termohon II sebagaimana Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han/ 64/ VII/ 2020/ Reskrim yang ditandatangani oleh PANJI P WIJAYA,S.H.,S.Ik, KASAT RESKRIM selaku bawahan Termohon II yaitu ditahan selama 20 hari mulai tgl 13 Juli 2020 s/d 1 Agustus 2020 ;
- Bahwa atas permintaan Termohon II terkait Laporan Polisi Nomor : LP/40/I/2020/JATIM/RES Gresik, tgl 31 Januari 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/83/III/202020/Reskrim, tgl 18 Maret 2010 dengan sangkaan pasal 372 KUHP atas 6 unit kapal, Termohon I mengeluarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 101/M.5.27/Epp.1/07 /2020, tgl 02 Agustus 2020 yaitu menahan Pemohon selama 40 hari mulai tgl 02 Agustus 2020 s/d 10 September 2020 ;
- Bahwa Pemohon oleh Termohon II telah ditetapkan Tersangka sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP 276 /VII/2019/ POLRES Gresik tgl 5 Juli 2019 dan LP /489/XI/2019/POLRES Gresik, tgl 11 November 2019 atas sangkaan pasal 378 KUHP ;
- Bahwa atas 2 laporan sebagaimana posita angka 4 Pemohon selalu proaktif jika dipanggil dan diperiksa tidak mempersulit penyidikan oleh bawahan Termohon II sehingga Pemohon oleh tidak dilakukan penahanan ;
- Bahwa atas arahan dan petunjuk dari Termohon I kepada Termohon II terhadap 2 laporan polisi yaitu LP 276 /VII/2019/ POLRES Gresik tgl 5 Juli 2019 dan LP /489/XI/2019/POLRES Gresik, tgl 11 November 2019 atas sangkaan pasal 378 KUHP untuk dilakukan penggabungan perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 KUHP sehingga pasal sangkaan yang diterapkan terhadap diri Pemohon yaitu pasal 378 dan atau 372 Jo 65 KUHP ;
- Bahwa Termohon I atas LP 276 /VII/2019/ POLRES Gresik tgl 5 Juli 2019 dan LP /489/XI/2019/POLRES Gresik, tgl 11 November 2019 dengan pasal sangkaan yang diterapkan terhadap diri Pemohon yaitu pasal 378 dan atau 372 Jo 65 KUHP dan Berita Acara Pemeriksaan setelah diteliti dinyatakan lengkap dan sempurna dan Termohon II diperintahkan untuk melaksanakan tahap II yaitu Penyerahan Berkas Perkara dan Barang Bukti serta Tersangka ic Pemohon ;
- Bahwa pada tgl 02 September 2020 sebagaimana posita angka 7, Termohon II melalui KANIT Tindak Pidana Ekonomi ic IPDA Moch Suparlan,S.H.,M.H., telah melaksanakan tahap II ke Termohon I dan diterima melalui bawahannya ic JPU Beatrix Novita Temmar,S.H.,M.H setelah meneliti Berkas Acara Pemeriksaan dan Barang Bukti dinyatakan lengkap dan sempurna kemudian Termohon I menyampaikan kepada Pemohon dan advokat Pemohon, walau Penyidik tidak melakukan penahanan, Termohon I mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan atas diri Pemohon . Dan advokat Pemohon mengingatkan kepada Termohon I cq JPU JPU Beatrix Novita Temmar,S.H.,M.H bahwasannya Pemohon menjalani atas penahanan yaitu atas :
- Bahwa atas Nomor : LP/40/I/2020/JATIM/RES Gresik , tgl 31 Januari 2020 dan Surat Perintahan Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/83/III/202020/Reskrim, tgl 18 Maret 2010 atas sangkaan pasal 372 KUHP atas 6 unit kapal , sebagaimana Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han/64/VII/20202/Reskrim yang ditandatangani oleh PANJI P WIJAYA,S.H.,S.Ik, KASAT RESKRIM selaku bawahan Termohon II yaitu ditahan selama 20 hari mulai tgl 13 Juli 2020 s/d 1 Agustus 2020 ;
- Bahwa atas permintaan Termohon II terkait Laporan Polisi Nomor : LP/40/I/2020/JATIM/RES Gresik, tgl 31 Januari 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/83/III/202020/Reskrim, tgl 18 Maret 2010 dengan sangkaan pasal 372 KUHP atas 6 unit kapal, Termohon I mengeluarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 101/M.5.27/Epp.1/07 /2020, tgl 02 Agustus 2020,yaitu menahan Pemohon selama 40 hari mulai tgl 02 Agustus 2020 s/d 10 September 2020 ;
|
- Bahwa advokat Pemohon menyampaikan protes dan keberatan dan ini jelas – jelas melanggar Hak Asasi Manusia serta Menimbulkan Ketidakpastian Hukum kepada Termohon I cq JPU Beatrix Novita Temmar,S.H.,M.H. masyak seorang Tersangka harus menjalani 2 penahanan, apa badannya dipisah jadi dua yaitu mulai ada penahanan tgl 2 September 2020 yaitu harus menjalani :
a). Menjalani penahanan yang masih berlangsung mulai 02 Agustus 2020yang akan berakhir tangal 10 September 2020 atas penahanan perpanjangan yaitu Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 101/M.5.27/Epp.1/07 /2020, tgl 02 Agustus 2020 selama 40 hari yang dikeluarkan oleh Termohon tgl 02 Agustus 2020 terkait dengan Nomor : LP/40/I/2020/JATIM/RES Gresik , tgl 31 Januari 2020 atas permintaan Termohon II ;
b). Menjalani penahanansebagaimana Surat Perintah Penahanan dari Termohon I yaitu sebagaimana Nomor : Print-139/M.5.27/Epp.2/09/2020 Kepala Kejaksaan Gresik , tertanggal 02 September 2020, ditahan selama 20 hari terhitung mulai tgl 02 September 2020 s/d 21 September 2020 ;
- Bahwa protes dan keberatan advokat diabaikan dan dianggap angin lalu kemudian Termohon I cq JPU Beatrix Novita Temmar,S.H.,M.H. menyerahkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-139/M.5.27/Epp.2/09/2020 Kepala Kejaksaan Gresik , tertanggal 02 September 2020, ditahan selama 20 hari terhitung mulai tgl 02 September 2020 s/d 21 September 2020, dikeluarkan surat penahanan tsb atas saran dan pendapatnya dari bawahan Termohon I cq JPU Beatrix Novita Temmar,S.H.,M.H. dan juga ditandatangani Kasie Pidum Firdaus,S.H dengan adanya penahanan yang kedua tsb Pemohon kemudian dititipkan di RUTAN Termohon II diserahkan kepada bawahan Termohon II ic KANIT Tindak Pidana Ekonomi ic IPDA Moch Suparlan,S.H.,M.H. ;
- Bahwa UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang merupakan karya agung Bangsa Indonesia yang bercorak nasional yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah takkan bermakna jika diterapkan atas dasar kesewenangan dan menuruti pesanan sponsor yang keterangannya belum tentu benar adanya , semua hal itu Pemohon serahkan kepada Allah Yang Maha Tahu dan yang punya Hak untuk mencabut nyawa kita semua karena kita semua hanya tunggu panggilan sewaktu – waktu (CAMAT SIMATUPANG : calon mati siang malam tunggu panggilan dan harta sudah tiada arti semua kalau sudah dipanggil ) ;
- Bahwa Besar harapan kami , sesuai pengalaman kami jadi Advokat membela beberapa Pengusaha secara prodeo ternyata di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI di Jakarta , ternyata bebas diputus oleh pengadilan yang lebih tinggi, dalam hal tsb Mahkamah Agung akan tetapi Pengusaha tsb usaha terlanjur hancur dan jadi bangkrut tertimpa perkara karena kecerobohan beberapa aparat hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik dari kepolisian dan Kejaksaan dan pengadilan di tingkat pertama Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Surabaya ;
- Bahwa hal ini sebagaimana Putusan Perkara No 1021 K/PID/2005, tgl 24 Oktober 2005 serta Pengusaha sarang burung di Bangil dan Pengusaha Variasi di Pasuruan ternyata endingnya semua diputus bebas, begitu juga kami selaku advokat terhadap Putusan Perkara No 29/Pid.B/2006/PN.Psr yang dihandle KEJATI JAWA TIMUR kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP kemudian dilimpahkan ke Kejari Pasuruan karena locus di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pasuruan ternyata diputus bebas karena terkait dengan Perkara Perdata No 13/Pdt.G/2006/PN.Psr, tgl 20 September 2006 Jo Perkara No. 148/PDT/2007/PT SBY 31 Mei 2007 Jo Perkara No. 463 K/PDT/2006 tgl 24 Juni 2008 ;
- Bahwa Besar harapan kami adanya putusan – putusan tsb di atas belajar dari kesalahan jangan sampai mengulang kesalahan dan kebodohan yang sama, sudah melakukan pembunuhan kharakter mengabaikan Asas Praduga Tidak Bersalah yang penting ditahan terhadap diri Tersangka sampai terjadi kebangkrutan, tentunya Pengadilan Akheratlah yang akan menyiksa karena kebodohan dan kesalahan serta karena dumeh kuasa tsb, ingatlah semua ditengah PANDEMIC COVID 19 akan menghampiri siapa dan siapa dan hendaknya Eling untuk berbuatlah baik terhadap sesama umat Allah sebelum ajal menjemput kita ;
- Bahwa dengan adanya hal – hal tersebut Pemohon melalui advokatnya membuat pengaduan kepada atas Termohon yaitu Jaksa Agung RI, JAMWAS pada Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan JAM Pembinaan pada Kejaksaan Agung RI ;
- Bahwa Pemohon tidak habis pikir ada apa ini sebenarnya, apakah ada kontaminasi atau masuk anginkah atau ada permainan apa sebenarnya ? Tentunya di era reformasi sebagaimana yang diamanatkan dalam cita - cita reformasi yang menuju tataran supremasi hukum tentunya kepastian hukum harus dilaksanakan oleh Termohon I dan Termohon II untuk menegakkan keadilan diatas kebenaran YANG TIDAK BERPIHAK , lebih – lebih Turut Termohon II ic Jaksa Agung RI dan Turut Termohon III ic KAPOLRI berupaya keras dengan tegas untuk memperbaiki kinerja di jajarannya setelah meledaknya kasus JOKO CHANDRA di jajaran tingkat atas dapat terjadi , tidak menutup kemungkinan di tingkat jajaran bawah dapat terjadi pula, seperti yang menyeret Jaksa Pinangki dan 2 Jendral dari Kepolisian RI menjadi Tersangka yaitu diduga menerima gratifikasi serta Turut Termohon I ic Yang Mulia Presiden RI Bapak Joko Widodo mengingatkan kepada Para Penegakkan ,” dalam penegakkan hukum jangan bermain api .” ;
- Bahwa dengan adanya hal – hal tersebut terjadi pembiaran yaitu dengan bersikap tetap menerima titipan tahanan yang notabene harus jalani 2 penahanan terhadap seorang Tersangka ic Pemohon,dengan adanya kesewenangan dan ketidakprofesionalan yaitu mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-139/M.5.27/Epp.2/09/2020 Kepala Kejaksaan Gresik , tertanggal 02 September 2020 dikategorikan adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana serta UU RI No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan untuk selanjutnya Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-139/M.5.27/Epp.2/09/2020 yang dikeluarkan Termohon I ic Kepala Kejaksaan Gresik , tertanggal 02 September 2020 menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum untuk selanjutnya dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum ;
Bahwa berdasarkan hal - hal tersebut di atas, mohon ke hadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq Hakim Tunggal yang terhormat untuk memeriksa dan memutus praperadilan :
1. Menerima atau mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Menyatakan Tindakan Termohon I mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-139/M.5.27/Epp.2/09/2020 tertanggal 02 September 2020 yang dikeluarkan Termohon I ic Kepala Kejaksaan Gresik dan Adanya pembiaran dengan bersikap tetap menerima titipan tahanan yang notabene harus jalani 2 penahanan terhadap seorang Tersangka ic Pemohon yang dilakukan Termohon II melalui bawahannya cq KANIT Tindak Pidana Ekonomi ic IPDA Moch Suparlan,S.H.,M.H. yaitu, pada tanggal 02 September 2020 di Kantor Termohon I adalah dikategorikan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-139/M.5.27/Epp.2/09/2020 yang dikeluarkan Termohon ic Kepala Kejaksaan Gresik , tertanggal 02 September 2020 dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum ;
4. Membebankan segala biaya yang timbul dari pemeriksaan permohonan ini kepada
negara . |