Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Gsk LINA ERNAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LINA ERNAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gresik kiranya berkenan mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan-permohonan seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama
  1. ALDA DEVINA ANDINI,               lahir di Gresik, tanggal 14-05-2006, dan
  2. HANIF RAFKA FADILAH,           lahir di Gresik, tanggal 22-12-2010
    1. Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa tersebut diatas menjual Rumah Hak Milik yang tercatat dan Sertifikat Hak Milik Nomor 03554, dengan luas bangunan 38 M2 dan luas tanah 78 M2, atas nama :
  1. ALDA DEVINA ANDINI,               lahir di Gresik, tanggal 14-05-2006, dan
  2. HANIF RAFKA FADILAH,           lahir di Gresik, tanggal 22-12-2010

Yang terletak di Desa Lumpur, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak