Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.Bth/2019/PN Gsk HIU KOK MING 1.HANADI SUNJOTO
2.PT. MUTIARA LANGGENG BERSAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 100/Pdt.Bth/2019/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIU KOK MING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. KUSUMA SEJATI, S.HDKK.HIU KOK MING
Tergugat
NoNama
1HANADI SUNJOTO
2PT. MUTIARA LANGGENG BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Terbantah I dan Terbantah II adalah Terbantah yang tidak beritikad baik;
  4. Menyatakan sah Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 01 tanggal 14 Desember 2012 antara Pembantah dengan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. melalui PT. Adhi Persada Properti selaku kuasa yang dibuat dihadapan Kristono, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;
  5. Menyatakan Pembantah adalah pemiilik sah atas sebidang tanah seluas 50.000 m2, yang dikenal dengan Kawasan Bekasi Timur 3/1, Kavling II-III S, terletak di Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 01 tanggal 14 Desember 2012 antara Pembantah dengan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. melalui PT. Adhi Persada Properti selaku kuasa yang dibuat dihadapan Kristono, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;
  6. Menyatakan Penetapan Sita Jaminan No. 65/Pen.CB/2019/PN.Gsk tanggal 12 Nopember 2019 (Conservatoir Beslag) dan Penetapan No.9/Del.Sita/2019/PN.Ckr Jo. No. 65/Pen.CB/2019/PN.Gsk tanggal 13 Nopember 2019 serta Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No.9/Del.Sita/2019/PN.Ckr Jo. No. 65/Pen.CB/2019/PN.Gsk tanggal 15 Nopember 2019 atas sebidang tanah seluas ±50.000 m2yang dikenal dengan Kawasan Bekasi Timur 3/1, Kavling II-III S, terletak di Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas sesuai Peta Bidang No. 3042/2012 NIB; 10.05.06.02.05118 tanggal 15 Agustus 2012 sebagai berikut:
  • Sebelah Utara              : Tanggul Kalimalang
  • Sebelah Timur             : Kali/Pengairan
  • Sebelah Selatan           : Jalan
  • Sebelah Barat              : Jalan
  •  
  1. Memerintahkan Kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Cikarang atau jika berhalangan, digantikan oleh wakilnya yang sah dengan disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk melakukan Pengangkatan Sita Jaminan No. 65/Pen.CB/2019/PN.Gsk tanggal 12 Nopember 2019 (Conservatoir Beslag) dan Penetapan No.9/Del.Sita/2019/PN.Ckr Jo. No. 65/Pen.CB/2019/PN.Gsk tanggal 13 Nopember 2019 serta Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No No.9/Del.Sita/2019/PN.Ckr Jo. No. 65/Pen.CB/2019/PN.Gsk tanggal 15 Nopember 2019 atas sebidang tanah seluas ±50.000 m2, yang dikenal dengan Kawasan Bekasi Timur 3/1, Kavling II-III S, terletak di Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  2. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Gresik dan Pengadilan Negeri Cikarang untuk membuat Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan No. 65/Pen.CB/2019/PN.Gsk tanggal 12 Nopember 2019 (Conservatoir Beslag) dan Penetapan No.9/Del.Sita/2019/PN.Ckr Jo. No. 65/Pen.CB/2019/PN.Gsk tanggal 13 Nopember 2019 serta Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No No.9/Del.Sita/2019/PN.Ckr Jo. No. 65/Pen.CB/2019/PN.Gsk tanggal 15 Nopember 2019 atas sebidang tanah seluas ±50.000 m2, yang dikenal dengan Kawasan Bekasi Timur 3/1, Kavling II-III S, terletak di Desa Lambang Sari, Kecamatan Tabun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, agar disampaikan kepada Kepala Desa Lambang Sari dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi dengan maksud agar hal tersebut dicatat dalam buku yang tersedia untuk itu;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasai ataupun upaya hukum lainnya dari Terbantah I dan Terbantah II (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
  5. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau;

 

Apabila Pengadilan Negeri Gresikc.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak