Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan kepentingan Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 282/Desa Petiken, Surat Ukur tanggal 09-01-2003, Nomor 1470/02.06/2003, luas 4.845 M2, NIB Nomor 12.09.02.06.05287 atas nama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) berkedudukan di Jakarta adalah tidak mempunyai kekuatan hukum atau dinyatakan tidak sah secara hukum ;
- Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 39.600.000.000,00 (tiga puluh sembilan milyard enam ratus juta rupiah) dan ganti kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyard rupiah), secara tuntas dan menyeluruh, sejak Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Tergugat I, II dan III mengajukan upaya hukum Banding dan Kasasi (Uit voerrbaar bij vorrad) ;
- Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya. |