Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Gsk 1.ARRHIZAL DZULQIFLY
2.EFFENDY NOOR
1.KAPOLSEK SIDAYU POLRES GRESIK
2.KANIT RESKRIM POLSEK SIDAYU POLRES GRESIK
3.Penyidik RESKRIM POLSEK SIDAYU POLRES GRESIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARRHIZAL DZULQIFLY
2EFFENDY NOOR
Termohon
NoNama
1KAPOLSEK SIDAYU POLRES GRESIK
2KANIT RESKRIM POLSEK SIDAYU POLRES GRESIK
3Penyidik RESKRIM POLSEK SIDAYU POLRES GRESIK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.            Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sidayu Polres Gresik adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.            Menyatakan Penyelidikan dan penyidikan berdasarkan LP Nomor : LP / 35 / XII / 2018 / Jatim / Res Grs / Sek Sidayu Tgl 18 Desember 2018, dinyatakan tidak sah secara hukum

4.            Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5.            Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6.            Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 777 dan meminta maaf atas perbuatanya kepada 7 media cetak dan media elektronik nasional menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon untuk mencari kebenaran dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya