Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Gsk 1.Hj, Siti Rukijah
2.Hj. SITI PURNANINGSIH
1.SITI ANISAH
2.ALI RUSDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj, Siti Rukijah
2Hj. SITI PURNANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGOENG BOEDHIANTARA. DKKHj, Siti Rukijah
2AGOENG BOEDHIANTARA. DKKHj. SITI PURNANINGSIH
Tergugat
NoNama
1SITI ANISAH
2ALI RUSDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Gresik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan AKS.TUBUN Gresik sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 207/Kelurahan Bedilan, Surat Ukur Tanggal 18-10-1988  , Nomor : 898/1988 Luas 208 M2 atas nama SITI ANISAH anak yang masih dibawah umur dari H.ADENAN NURALIM (Tergugat I ) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                          :  DARMA BHAKTI
  • Sebelah Timur                         :  SALAMAH Binti MANSUR
  • Sebelah Selatan                       :  SALAMAH Binti SULAIMAN
  • Sebelah Utara                          :  Jl. K.S TUBUN

merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat I dengan Almarhum H ADENAN NURALIM bin NURALIM (Alm.) dan setelah H. ADENAN NURALIM  meninggal dunia menjadi hak milik Penggugat I dan Penggugat II.

  1. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor : 207/Kelurahan Bedilan, Surat Ukur Tanggal 18-10-1988  , Nomor : 898/1988 Luas 208 M2 atas nama SITI ANISAH anak yang masih dibawah umur dari H.ADENAN NURALIM tidak sah dan dirubah menjadi atas nama Penggugat I dan Penggugat II.
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 207/Kelurahan Bedilan, Surat Ukur Tanggal 18-10-1988  , Nomor : 898/1988 Luas 208 M2 secara paksa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  1. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 207/Kelurahan Bedilan, Surat Ukur Tanggal 18-10-1988  , Nomor : 898/1988 Luas 208 M2 yang semula atas nama SITI ANISAH (Tergugat I ) menjadi atas nama nama Hj. SITI RUKIJAH (Penggugat I) dan SITI PURNANINGSIH Binti H. ADENAN NURALIM (Penggugat II) ke Badan Pertanahan Nasional  Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik berdasarkan putusan perkara ini;
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang memperoleh hak daripadanya agar mengosongkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan AKS TUBUN Gresik sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 207/Kelurahan Bedilan, Surat Ukur Tanggal 18-10-1988  , Nomor : 898/1988 Luas 208 M2 atas nama SITI ANISAH (Tergugat I ) selanjutnya menyerahkan kepada  Hj. SITI RUKIJAH atau juga disebut SITI ROECHAYAH  Binti ADJIRUN) (Penggugat I) dan SITI PURNANINGSIH Binti H. ADENAN NURALIM (Penggugat II) dalam keadaan kosong dari keluarganya serta harta bendanya untuk dapat dikuasai Penggugat I dan Penggugat II secara bebas merdeka.
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan AKS. Tubun Nomor 5 RT/RW 001/004, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 207/Kelurahan Bedilan, Surat Ukur Tanggal 18-10-1988  , Nomor : 898/1988 Luas 208 M2 atas nama SITI ANISAH (Tergugat I ) .Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini ;
  2. Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun Tergugat banding, kasasi atau menempuh upaya hukum yang lain.
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul atas gugatan a quo ;

A T A U  :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak