Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Bth/2020/PN Gsk Yun Arbiati 1.Paul Edison
2.Achmad Ghonnie Rochim als Goni bin haji Abdul Rochim als Achmad Gani bin H.ABD
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.Bth/2020/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 15 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yun Arbiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJULI EDY, S.H.,M.H.DKKYun Arbiati
Tergugat
NoNama
1Paul Edison
2Achmad Ghonnie Rochim als Goni bin haji Abdul Rochim als Achmad Gani bin H.ABD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Bantahan (derden verzet) Pembantah untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar.
  1. Menyatakan Pembantah adalah ahli waris yang sah dari H.Chasan Rusdi Affandi (Almarhum) yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan bantahan perkara ini.
  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 21 / Desa Setrohadi, Gambar Situasi No.1104/1996 seluas 12.530 M2 (dua belas ribu lima ratus tiga puluh) yang berasal dari Bekas Hak Yasan, Petok D No. 404, persil No.16, kelas s III, yang terletak di Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur adalah sah menurut hukum
  1. Menyatakan  perjanjian jual beli antara H.Chasan Rusdi Affandi (Almarhum) dengan Terbantah Tersita sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli No. 106/10/VII/Ddspy/1996, tanggal 16 Juli 1996 yang dibuat dihadapan Wien Hidajati Rasjid, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Gresik adalah sah menurut hukum.
  1. Menyatakan H.Chasan Rusdi Affandi (Almarhum) Selaku Pewaris dari Pembantah adalah pembeli yang beritikad baik dan wajib dilindungi oleh hukum.
  1. Menyatakan Pembantah selaku ahli waris dari H. Chasan Rusdi Affandi (Almarhum) adalah mempunyai hak waris atas Tanah Sertifikat Hak Milik No. 21, Gambar Situasi No.1104/1996 seluas 12.530 M2 (dua belas ribu lima ratus tiga puluh) yang berasal dari Bekas Hak Yasan, Petok D No. 404, persil No.16, kelas s III, yang terletak di Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
  1. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Gresik sebagaimana dimaksud dalam berita acara sita jaminan (conservatoir beslaag) No.70/PEN.CB/2017/PN.Gsk tanggal 23 Maret 2018 sepanjang mengenai obyek bantahan berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 21, Gambar Situasi No.1104/1996 seluas 12.530 M2 (dua belas ribu lima ratus tiga puluh) yang berasal dari Bekas Hak Yasan, Petok D No. 404, persil No.16, kelas s III yang terletak di Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, tidak sah dan tidak berharga oleh karenanya harus diangkat.
  1. Memerinttahkan Pengadilan Negeri Gresik untuk mengangkat Sita Jaminan  No.70/PEN.CB/2017/PN.Gsk. tanggal 23 Maret 2018 atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 21/ Desa Setrohadi, Gambar Situasi No.1104/1996 seluas 12.530 M2 (dua belas ribu lima ratus tiga puluh) yang berasal dari Bekas Hak Yasan, Petok D No. 404, persil No.16, kelas s III yang terletak di Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
  1. Menghukum Terbantah Tersita, dan para Turut Terbantah untuk tunduk pada putusan perkara ini.
  1. Menghukum Terbantah Penyita untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun terdapat upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bijvoorraad).

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan bantahan pihak ketiga (derden verzet) ini kami sampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan bantahan ini, kami sampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak