Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Bth/2023/PN Gsk ENI SUSILOWATI 1.ISMI MAZIDAH
2.HAMIM
3.KOE HARTONO KURNIAWAN
4.THORIQ MAJIDDANOR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 63/Pdt.Bth/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENI SUSILOWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Naen Soeryono, S.H., M.H. DKKENI SUSILOWATI
Tergugat
NoNama
1ISMI MAZIDAH
2HAMIM
3KOE HARTONO KURNIAWAN
4THORIQ MAJIDDANOR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dengan alasan-alasan dan fakta hukum diatas, maka mohon Kepada Yth, Majelis Hakim pemeriksa perkara ini memberikan amar putusan sesuai dengan kebenaran dan keadilan sebagai berikut  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan / Verzet yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan Pelawan Eksekusi yang baik dan benar (allgoed opposant) ;
  1. Menyatakan Pelawan adalah ahli waris Almarhum HM. Shonikhon dengan Almarhumah HJ. Maslakhah ;
  1. Menyatakan Terlawan Eksekusi I dengan Terlawan Eksekusi II telah melakukan perbuatan melawan hukum (On Recht Matiq daad) kepada Pelawan Eksekusi, yakni dengan dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Pelawan Eksekusi, yakni Terlawan Eksekusi I dan Terlawan Eksekusi II telah mengurus penerbitan Sertifikatnya sehingga diatas Kedua OBYEK SENGKETA telah terbit 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM), sebagai berikut :
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 118 seluas 3806 M2 atas nama Terlawan Eksekusi I, yang terbit diatas OBYEK SENGKETA - I ;
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 119 seluas 1788 M2 atas nama Terlawan Eksekusi II, yang terbit diatas OBYEK SENGKETA - II ;

Yang Kedua SHM tersebut diatas menjadi satu kesatuan, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara         : Batas Desa Kisik (Tanah Hak H.Bisri Ilyas) ;   
  • Sebelah Selatan      : Jl. Raya Abar Abir ;
  • Sebelah Timur        : Tanah Hak Aliyong ;
  • Sebelah Barat          : Tanah Hak H. Manam, Tanah Hak Napilah ;

Dengan segala akibat hukum yang timbul setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 118 seluas 3806 M2 atas nama Terlawan Eksekusi I dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 119 seluas 1788 M2 atas nama Terlawan Eksekusi II tersebut diatas dibuat dan ditandatangani ;

  1. Menyatakan Kedua Sertifikat Hak Milik (SHM), sebagai berikut :
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 118 seluas 3806 M2 atas nama Terlawan Eksekusi I, yang terbit diatas OBYEK SENGKETA - I ;
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 119 seluas 1788 M2 atas nama Terlawan Eksekusi II, yang terbit diatas OBYEK SENGKETA - II ;

Yang Kedua SHM tersebut diatas menjadi satu kesatuan, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara         : Batas Desa Kisik (Tanah Hak H.Bisri Ilyas) ;   
  • Sebelah Selatan      : Jl. Raya Abar Abir ;
  • Sebelah Timur        : Tanah Hak Aliyong ;
  • Sebelah Barat          : Tanah Hak H. Manam, Tanah Hak Napilah ;

Adalah cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang karenanya batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang timbul setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 118 seluas 3806 M2 atas nama Terlawan Eksekusi I dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 119 seluas 1788 M2 atas nama Terlawan Eksekusi II tersebut diatas dibuat dan ditandatangani ;

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Gresik No. 4/Pdt.G/2022/PN.Gsk. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 630/PDT/2022/PT.SBY. di Pengadilan Negeri Kota Gresik, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in cracht van gewijsde) adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan eksekusi (non eksekutable) ;
  1. Menyatakan Penetapan Eksekusi No. 3/Eks.Pdt.G/2023/PN.Gsk. Jo No. 4/Pdt.G/2022/PN.Gsk. Jo No. 630/PDT/2022/PT.SBY. adalah tidak sah atau batal demi hukum ;
  1. Mengangkat kembali Obyek Eksekusi Pengosongan No. 3/Eks.Pdt.G/2023/PN.Gsk. Jo No. 4/Pdt.G/2022/PN.Gsk. Jo No. 630/PDT/2022/PT.SBY ;
  1. Memerintahkan Pengadilan Negeri Gresik untuk mengembalikan Obyek Eksekusi Pengosongan No. 3/Eks.Pdt.G/2023/PN.Gsk. Jo No. 4/Pdt.G/2022/PN.Gsk. Jo No. 630/PDT/2022/PT.SBY, yakni harta peninggalan berupa 2 (dua) hak atas tanah dan bangunan, sebagaimana tercantum sebagai berikut :
  1. Berdasarkan buku C Desa No. 855 Persil 18 b Kelas IV seluas 3980 M2 atas nama Shonehon dikenal bernama Shonikhon, yang terletak di Ds. Abar Abir, Desa/Kelurahan Abar Abir, Kecamatan Bungah, Gresik, yang untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA - I ;
  1. Berdasarkan Daftar Mutasi Obyek Dan Wajib Pajak tanggal 24 Juni 1998 yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa Abar Abir, Kecamatan Bungah, Gresik yang pada prinsipnya menerangkan Hj. Maslakhah memiliki Tanah di Desa Abar Abir, Kecamatan Bungah, Gresik seluas 1150 M2, yang untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA - II ;

Yang mana OBYEK SENGKETA I dan OBYEK SENGKETA II (Selanjutnya disingkat Kedua OBYEK SENGKETA) tersebut menjadi satu kesatuan dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Batas Desa Kisik (Tanah Hak H.Bisri Ilyas) ;   
  • Sebelah Selatan         : Jl. Raya Abar Abir ;
  • Sebelah Timur          : Tanah Hak Aliyong ;
  • Sebelah Barat            : Tanah Hak H. Manam, Tanah Hak Napilah ;

Kepada Pelawan dalam keadaan baik dan kosong seperti keadaan semula;

  1. Menyatakan harta peninggalan berupa 2 (dua) hak atas tanah dan bangunan, sebagaimana tercantum sebagai berikut :
  1. Berdasarkan buku C Desa No. 855 Persil 18 b Kelas IV seluas 3980 M2 atas nama Shonehon dikenal bernama Shonikhon, yang terletak di Ds. Abar Abir, Desa/Kelurahan Abar Abir, Kecamatan Bungah, Gresik, yang untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA - I ;
  1. Berdasarkan Daftar Mutasi Obyek Dan Wajib Pajak tanggal 24 Juni 1998 yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa Abar Abir, Kecamatan Bungah, Gresik yang pada prinsipnya menerangkan Hj. Maslakhah memiliki Tanah di Desa Abar Abir, Kecamatan Bungah, Gresik seluas 1150 M2, yang untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA - II ;

Yang mana OBYEK SENGKETA I dan OBYEK SENGKETA II (Selanjutnya disingkat Kedua OBYEK SENGKETA) tersebut menjadi satu kesatuan dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Batas Desa Kisik (Tanah Hak H.Bisri Ilyas) ;   
  • Sebelah Selatan         : Jl. Raya Abar Abir ;
  • Sebelah Timur          : Tanah Hak Aliyong ;
  • Sebelah Barat            : Tanah Hak H. Manam, Tanah Hak Napilah ;

Adalah harta waris milik Almarhum HM. Shonikhon dengan Almarhumah HJ. Maslakhah yang belum dibagi waris kepada para ahli waris ;

  1. Menyatakan Pelawan Eksekusi berhak mendapatkan harta waris milik Almarhum HM. Shonikhon dengan Almarhumah HJ. Maslakhah, sebagaimana tercantum sebagai berikut :
  1. Berdasarkan buku C Desa No. 855 Persil 18 b Kelas IV seluas 3980 M2 atas nama Shonehon dikenal bernama Shonikhon, yang terletak di Ds. Abar Abir, Desa/Kelurahan Abar Abir, Kecamatan Bungah, Gresik, yang untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA - I ;
  1. Berdasarkan Daftar Mutasi Obyek Dan Wajib Pajak tanggal 24 Juni 1998 yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa Abar Abir, Kecamatan Bungah, Gresik yang pada prinsipnya menerangkan Hj. Maslakhah memiliki Tanah di Desa Abar Abir, Kecamatan Bungah, Gresik seluas 1150 M2, yang untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA - II ;

Yang mana OBYEK SENGKETA I dan OBYEK SENGKETA II (Selanjutnya disingkat Kedua OBYEK SENGKETA) tersebut menjadi satu kesatuan dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Batas Desa Kisik (Tanah Hak H.Bisri Ilyas) ;   
  • Sebelah Selatan         : Jl. Raya Abar Abir ;
  • Sebelah Timur          : Tanah Hak Aliyong ;
  • Sebelah Barat            : Tanah Hak H. Manam, Tanah Hak Napilah ;
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta ( Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya banding, kasasi atau verzet ;
  2. Menghukum Para Terlawan Eksekusi dan Pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini tunduk pada putusan ini ;
  1. Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara yang timbul ;

Atau :

Apabila YANG MULIA Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak