Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 115.500.000,00 (Seratus Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tunai untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini dihitung sejak Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Dan /atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |