Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
74/Pdt.Bth/2017/PN GSK | Nurdin | 1.PT. Indo Dharma Transport 2.Kepala kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Nov. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.Bth/2017/PN GSK | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | . Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik ;
3. Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh Pelawan sebagaimana alat bukti dalam perkara ini ;
4. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 1018, Luas 72 M2, Jalan Paku Alam Blok 2 No. 11, Kelurahan Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Atas nama Nurdin;
5. Menyatakan bahwa Pelawan dan Terlawan-I sama sekali tidak memiliki perikatan atau hubungan hukum apapun terkait obyek a quo milik Pelawan;
6. Menyatakan pelaksanaan lelang berdasarkan penetapan hari dan tanggal lelang yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 atau maupun pelaksanaan lelang ulang yang dikeluarkan oleh Terlawan-II atas permintaan Terlawan-I untuk ditolak atau dibatalkan;
7. Memerintahkan untuk mengangkat pelaksanaan lelang berdasarkan penetapan hari dan tanggal lelang yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 atau maupun pelaksanaan lelang ulang yang dikeluarkan oleh Terlawan-II atas permintaan Terlawan-I ;
8. Menyatakan apabila Terlawan-I dan Terlawan-II terjadi jual secara lelang terhadap barang a quo milik Pelawan, maka menghukum Terlawan-I dan Terlawan-II harus tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp.2.000.000.000,-- (dua millyar rupiah) secara tunai setelah perkara ini dibaca ;
9. Menghukum Terlawan-I dan Terlawan-II untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
10. Menghukum Terlawan I dan Terlawan-II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : Dalam Peradilan yang baik dan mulia , kami mohon putusan yang seadil-adilnya . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |