Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2024/PN Gsk SRIYONO JAYUSMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRIYONO JAYUSMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal- hal tersebut di atas, Sudilah kiranya Bapak Ketua pengadilan Negeri Gresik berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan dan amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa nama pemohon yang tercatat di KTP, KK, AKTA KELAHIRAN bernama SRIYONO JAYUSMAN dengan yang di BUKU NIKAH dan SERTIFIKAT bernama SRIYONO adalah satu orang yang sama
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau apabila Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon penetapan seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak