Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gsk |
Tanggal Surat |
Selasa, 28 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Marsanto, S.H. | Ahmad Rifai |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Sentra Pangan Utama |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUS BUDI WAHONO, S.H.,M.H. | PT. Sentra Pangan Utama |
|
Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan gugatan Provisi Penggugat:
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama tidak dipekerjakan mulai Tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan gugatan ini diajukan yaitu total sebesar Rp. 42.356.348,- (empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah) kepada Penggugat dan selanjutnya memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah penuh beserta hak-hak lainnya kepada Penggugat sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat dengan kualifikasi pengunduran diri adalah batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada Bagian semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 sebesar Rp. 4.522.030 ( empat juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga puluh rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak Penggugat lainnya sampai dengan adanya Putusan berkekekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum Tergugat dengan uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari,setiap keterlambatan menjalankan bunyi putusan ini ( dwangsom );
- Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan ataupun upaya hukum lainnya ( uit voerboor bij vorrad );
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Atau
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang se adil – adilnya ( ex aequo et bono ). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |