Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2021/PN Gsk A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H. 1.GUNAWAN WIBISONO
2.LEGIONO BIN KUPAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-154/M.5.27/Epp.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN WIBISONO[Penahanan]
2LEGIONO BIN KUPAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------Bahwa Terdakwa I GUNAWAN WIBOSONO bersama-sama dengan Terdakwa II LEGIONO BIN KUPAT, pada hari Jumat, Tanggal 28 Agustus  2020 sekitar pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2020, bertempat di Toko Handphone Alibaba yang berlokasi di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telah “mengambil barang sesuatu yakni 8 (delapan) buah Handphone dengan rincian 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 4, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 3, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A11, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A11, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A31, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A51, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A71, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A01, dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12 dan uang tunai sejunlah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik Toko Handphone Alibaba, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu atau yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana disebut diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II yang memang pada saat itu sedang bersama-sama di kos Terdakwa II yang berlokasi di Ngasinan 2, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, merencanakan untuk melaksanakan aksi pencurian dan targetnya adalah sebuah Toko Handphone yang berlokasi di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, setelah proses pembicaraan mengenai tugas dan peran masing-masing pada saat di lokasi nanti dimana yang akan masuk kedalam toko adalah Terdakwa I sementara Terdakwa II berjaga di sekitar lokasi, kemudian para Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor langsung menuju lokasi yang ditentukan yakni di Toko Handphone Alibaba, setelah sampai di lokasi, Terdakwa I masuk ke dalam Toko dengan memanjat tiang listrik di depan Toko untuk sampai ke lantai 2 toko dan masuk ke dalam toko melalui jendela lantai 2 toko yang dalam keadaan terbuka, sementara Terdakwa II menunggu di luar sembari mengawasi kondisi sekitar dan memastikan aksi mereka tidak ada yang melihat, setelah Terdakwa I sampai di lantai 2 toko, Terdakwa I turun ke lantai 1 lalu mengambil 8 (delapan) buah Handphone dengan rincian 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 4, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 3, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A11, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A11, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A31, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A51, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A71, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A01, dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12 yang diletakkan di atas meja kasir, untuk kemudian melanjutkan aksinya dengan membuka laci kasir dan mendapati dari dalam laci kasir terdapat uang sejumlah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang kemudian terhadap uang tersebut juga diambil, setelah berhasil mengambil Handphone beserta uang tunai dari dalam toko, Terdakwa I kembali naik ke lantai 2 toko dan keluar dari toko melalui akses masuknya tadi dan setelah itu pergi meninggalkan toko bersama Terdakwa II, untuk kemudian kembali menuju kos dari Terdakwa II, dan setelah sampai di kos, para Terdakwa membagi hasil kejahatan mereka tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Toko Handphone Alibaba selaku pemilik 8 (delapan) buah Handphone dan uang tunai senilai Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) tersebut mengalami kerugian sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

----------------------------------------------------------------DAN----------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

---------Bahwa Terdakwa I GUNAWAN WIBOSONO bersama-sama dengan Terdakwa II LEGIONO BIN KUPAT, pada hari Senin, Tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2020, bertempat di SPBU Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telah “mengambil barang sesuatu yakni uang tunai senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik SPBU Desa Sidojangkung, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana disebut diatas, berawal sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II yang memang pada saat itu sedang bersama-sama di kos Terdakwa II yang berlokasi di Ngasinan 2, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, merencanakan untuk melaksanakan aksi pencurian dan targetnya adalah sebuah SPBU di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, setelah proses pembagian tugas dan peran yakni Terdakwa I yang masuk ke dalam SPBU sementara Terdakwa berjaga di sekitar lokasi, kemudian para Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor langsung menuju ke lokasi dengan terlebih dahulu singgah ke warung kopi yang berdekatan dengan lokasi target untuk memantau aktivitas SPBU dari kejauhan, setelah dirasa aman para Terdakwa langsung menuju SPBU, sesampainya di lokasi Terdakwa I turun sementara Terdakwa II kembali ke warung kopi untuk memantau situasi dari kejauhan, kemudian Terdakwa I masuk ke dalam SPBU melalui jalan kecil yang berada di samping SPBU, kemudia langsung menuju ke loker SPBU yang pada saat itu tidak terkunci dan ketika membuka loker Terdakwa I mendapati uang tunai dalam loker tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang kemudian Terdakwa I ambil, setelah berhasil mengambil uang tunai tersebut Terdakwa I langsung pergi meninggalkan SPBU melalui aksesnya masuk tadi untuk kemudian berjalan menuju warung kopi dimana disana sudah menunggu Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan warung kopi untuk kembali ke kos Terdakwa II, dan setelah sampai di kos, para Terdakwa membagi hasil kejahatan mereka tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, SPBU Sidojangkung, Kecamatan Menganti, mengalami kerugian sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya