Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Gsk SITI RAHAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Junaidi, S.H.DKKSITI RAHAYU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq yang mulia Hakim yang memeriksa perkara penetapan ini agar berkenan memeriksa dan mengadili  serta menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.  Menetapkan Pemohon sebagai yang mewakili dari anak kandungnya yang Bernama :

  1. CLARA KARTIKA HARI RAHAYU, lahir di Gresik tanggal 20 April 2010, Umur 13 tahun, Jenis kelamin Perempuan; (Vide bukti P-7)

3.  Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan anak kandungnya yang bernama CLARA KARTIKA HARI RAHAYU untuk menjual sebuah tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01540 atas nama pemegang hak SITI RAHAYU luas 139 M2 yang terletak di Desa Sumengko Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik;

4.  Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, kami menyampaikan terima kasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak