Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.Bth/2020/PN Gsk PT. MAHAKARYA ROTANINDO 1.DILIIP RUPO CHUNGANI
2.PRAKASH RUPCHAND CHUGANI
3.PT KAZI MANDALA PUTRA
4.PT. BANK SBI INDONESIA d/h PT. BANK INDO MONEX
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 117/Pdt.Bth/2020/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 20 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MAHAKARYA ROTANINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURURI, SH., MH.DKKPT. MAHAKARYA ROTANINDO
Tergugat
NoNama
1DILIIP RUPO CHUNGANI
2PRAKASH RUPCHAND CHUGANI
3PT KAZI MANDALA PUTRA
4PT. BANK SBI INDONESIA d/h PT. BANK INDO MONEX
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar;
  2. Menyatakan Membatalkan / Menangguhkan Penetapan Eksekusi Nomor : 20/Eks.SHT/2020/PN.Gsk karena cacat hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Terlawan IV dalam menetapkan penghitungan jumlah hutang Pelawan telah melanggar hak subyektif Pelawan, sehingga perbuatan Terlawan IV yang menjual Piutang/Tagihan (cessie) kepada Terlawan III dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum;
  4. Menyatakan Terlawan, Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV baik secara masing-masing sendiri-sendiri dan atau bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menyatakan Akta Jual  Beli  Piutang/Tagihan (cessie) Nomor.  111 dan Akta   Pengalihan   dan   Penyerahan   Piutang/Tagihan   Nomor.   112   Keduanya tertanggal  18 Oktober  2018,  adalah cacat hukum dan tidak mengikat ;
  6. Menyatakan Akta Jual  Beli  Piutang/Tagihan (cessie) No.13 tanggal  19  September  2019  adalah cacat hukum dan tidak mengikat ;
  7. Menyatakan Akta Jual  Beli  Piutang/Tagihan (cessie) No.13 tanggal  19  September  2019  tidak dapat dijadikan dasar dalam mengajukan pelaksanaan (Eksekusi) Lelang terhadap seluruh Hak Tanggungan atas nama Hak Tanggungan Pelawan;
  8. Menyatakan penetapan Surat Keputusan Turut Terlawan I Nomor. S-739/ WKN.10 / KNL.01 / 2020 tertanggal 24 februari 2020 Perihal: Penetapan Pelaksanaan Hari dan Tanggal Lelang Hak Tanggungan atas nama tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak berlaku menurut hukum;
  9. Menyatakan Lelang Hak Tanggungan atas nama Pelawan yang dilaksanakan pada; Hari Rabu dan tanggal: 18 Maret 2020 Waktu:10.00 WIB Tempat   : Ruang Lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Jl. Indrapura No. 5 Surabaya Batal demi hukum ;
  10. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk pada Putusan perlawanan ini ;
  11. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Terlawan I s/d IV dan para Turut Terlawan;

Dan apabila Pengadilan Negeri Gresik cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak