Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Gsk AMIRUDDIN Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepolisan Resort Kota Gresik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 02 Nov. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AMIRUDDIN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepolisan Resort Kota Gresik
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menyampaikan permohonan praperadilan terhadap Penetapan Tersangka jo Surat Perintah Penangkapan No. Sprin. Kap/106/X/2020/Sat.Res. Narkoba tanggal 23 Oktober 2020 jo Surat Perintah Penahanan No. Sprin-Han/106/X/2020/Sat Res Narkoba tanggal 24 Oktober 2020 berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/281/X/2020/Satres Narkoba tanggal 24 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepolisian Resort Kota Gresik dalam dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan Ijenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 satu) subs pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dasar-dasar sebagai berikut :

 

  1. Dasar Hukum Permohonan PraPeradilan.

 

  1. Bahwa permohonan praperadilan PEMOHON diajukan berdasarkan Pasal 1 (satu) angka 10 (sepuluh), pasal 77, pasal 78, pasal 79, pasal 80, pasal 81, pasal 82, pasal 83, pasal 95 ayat 3 (tiga) dan pasal 124  Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;

 

  1. Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan tindakan perampasan hak asasi manusia, menurut Andi Hamzah (1986 : 10) pra peradilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran hak asasi manusia ;

 

  1. Bahwa berdasarkan pasal 80 KUHAPidana, upaya praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan ;

 

  1. Bahwa upaya praperadilan selain hal diatas adalah sebagai bentuk pengujian terhadap penyidik dan atau penuntut umum dalam melakukan tindakan  penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka ;

 

  1. Bahwa sebagaimana pasal 1 angka 10 KUHPidana menyatakan :

 

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka ;

 

  1. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;

 

  1. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihaK lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan ;

 

  1. Bahwa sebagaimana pasal 77 KUHAPidana menyatakan :

 

  1. Sah atau tidaknya penangkapan,penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;

 

  1. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan ;

 

  1. Bahwa terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN. BKY tanggal 18 Mei 2011 ;
  2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012 ;
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/PN. Jkt.Sel tanggal 27 Nopember 2012 ;
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN. Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 2015 ;
  5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/PN. Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015 ;

 

  1. Bahwa mengacu putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tangal 28 April 2015;

 

  1. Alasan Permohonan Praperadilan.

 

  1. Penggeledahan Tempat Tinggal PEMOHON Tidak Berdasarkan Hukum.

 

  1. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2020 dini hari, TERMOHON melakukan penggeledahan di tempat tinggal PEMOHON ;

 

  1. Bahwa perkara ini sebagaimana laporan polisi No. LP-A/82/X/RES.4.2/2020/NKB/SPKT Polres Gresik tanggal 23 Oktober 2020 ;
  2. Bahwa TERMOHON tidak menunjukkan surat penggeledahan dari instansi kepolisian, namun tetap memaksa masuk ke dalam tempat tinggal PEMOHON dengan cara paksa membuka kunci rumah dan jendela tempat tinggal PEMOHON ;

 

  1. Bahwa berdasarkan :

 

  • Pasal 33 KUHAPidana “dengan surat ijin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan” ;

 

  • Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permaalahan dan Penerapan KUHAP halaman 249 menjelaskan :

 

  • dalam hal diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah ;

 

  • Setiap memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya ;

 

  • Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir ;

 

  • Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan ;

 

  1. Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang melihat penggeledahan tersebut, TERMOHON tidak menemukan bukti sebagaimana bukti yang melawan hukum pidana;

 

  1. Penangkapan PEMOHON yang Tidak Berdasarkan Hukum.

 

  1. Bahwa TERMOHON melakukan penangkapan terhadap PEMOHON pada tanggal 23 Oktober 2020 sebagaimana Surat Perintah Penangkapan No. Sprin Kap/106/X/2020/Sat Res Narkoba tanggal 23 Oktober 2020 ;

 

  1. Bahwa TERMOHON melakukan penangkapan terhadap PEMOHON dengan tidak didasari bukti permulaan yang cukup sebagaimana pasal 184 KUHPidana ;

 

 

 

 

  1. Penahanan PEMOHON Didasarkan Penangkapan yang Tidak Beralasan Hukum.

 

  1. Bahwa TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin-Han/106/X/2020/Sat Res Narkoba tanggal 24 Oktober 2020 didasari dengan Surat Perintah Penangkapan No. Sprin Kap/106/X/2020/Sat Res Narkoba tanggal 23 Oktober 2020 kepada PEMOHON ;

 

  1. Bahwa Penahanan terhadap PEMOHON dengan dasar penangkapan yang demikian, tidaklah cukup beralasan sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana karena diawali dengan tata cara prosedur yang tidak berdasarkan hukum ;

 

  1. Penetapan Tersangka PEMOHON Cacat Hukum.

 

  1. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/281/X/2020/Sat Res Narkoba tanggal 24 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh TERMOHON, keluarga PEMOHON mengetahui status PEMOHON dalam perkara ini adalah Tersangka ;

 

  1. Bahwa sampai dengan saat ini, PEMOHON tidak mengetahui nomor penetapan tersangka ;

 

  1. Bahwa penetapan PEMOHON sebagai tersangka dalam hal ini adalah cacat hukum, sebab :

 

  • Diawali dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang tidak melalui prosedur yang ditentukan oleh Kitab Hukum Acara Pidana ;

 

  • PEMOHON tidak mengetahui nomor penetapan tersangka dari TERMOHON sampai saat permohonan praperadilan diajukan ;

 

  1. Bahwa penetapan PEMOHON sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan TERMOHON dan bertentangan dengan asas kepastian hukum ;

 

  1. Landasan Petitum Permohonan PEMOHON.

 

  1. Bahwa alasan-alasan PEMOHON telah dikemukakan diatas, baik tentang penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dengan ditunjang bukti surat dan saksi yang valid, transparan dan relevan ;

 

  1. Bahwa TERMOHON dalam menerbitkan Surat Perintah Penangkapan No. Sprin. Kap/106/X/2020/Sat.Res. Narkoba tanggal 23 Oktober 2020 jo Surat Perintah Penahanan No. Sprin-Han/106/X/2020/Sat Res Narkoba tanggal 24 Oktober 2020 berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/281/X/2020/Satres Narkoba tanggal 24 Oktober 2020 adalah bentuk kesewenang-wenangan dan melangar asas kehati-hatian sehingga patut dinyatakan tidak sah ;

 

  1. Bahwa oleh karena tindakan TERMOHON melakukan kesewenang-wenangan terhadap PEMOHON, patutlah PEMOHON mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana pasal 95 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;

 

Dengan demikian, mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan putusan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan permohonan praperadilan PEMOHON dikabulkan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. Sprin. Kap/106/X/2020/Sat.Res. Narkoba tanggal 23 Oktober 2020 jo Surat Perintah Penahanan No. Sprin-Han/106/X/2020/Sat Res Narkoba tanggal 24 Oktober 2020 berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/281/X/2020/Satres Narkoba tanggal 24 Oktober 2020 adalah tidak sah ;
  3. Memerintahkan TERMOHON melakukan rehabilitasi nama baik PEMOHON ;
  4. Membebankan biaya permohonan praperadilan ini kepada Negara ;

 

Dan atau apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya