Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Gsk PARAS SETIO, S.H., M.H.Li. MASRUKIN Bin INSOMAT Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-644/M.5.27/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PARAS SETIO, S.H., M.H.Li.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRUKIN Bin INSOMAT Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------Bahwa Terdakwa MASRUKIN Bin INSOMAT Alm pada hari Sabtu  tanggal 27Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Desa Kemangi Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada saat Kendaraan Bus Nopol AB 7072 KN dikemudikan terdakwa  MASRUKIN yang berkapasitas 60 orang beserta supir dan kernet membawa penumpang rombongan ziarah wali 5 (lima)  hendak kembali pulang ke Dusun Jetek Desa Karangjati Kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang sekitar 40-50 Km Per Jam di Jalan Raya Ds. Kemangi Kec. Bungah Kab.Gresik, pada saat melintas ditempat kejadian terdakwa yang mengemudikan Kendaraan Bus Nopol AB 7072 KN kurang konsentrasi saat berkendara sehingga oleng kekanan melebihi marka as jalan tengah kemudian membentur Kendaraan Dump Truk Tronton Mitsubishi Nopol L 9310 UU dikemudikan saksi ALI yang berjalan dari arah selatan ke utara (berlawanan arah) dengan kecepatan sedang sehingga terjadi kecelakaan dan  posisi akhir dari masing-masing kendaraan, pengemudi beserta penumpang yang terlibat kecelakaan berada dijalur sebelah kanan (barat) kemudian kendaraan bus mengalami kerusakan parah pada bagian depan sebelah kanan dan kendaraan Dump Truk Tronton mengalami kerusakan dikabin depan sebelah kanan, pada saat kejadian kondisi  jalan beraspal, lurus rata, dua jalur, dua lajur,arus lalu lintas sepi dan cuara cerah serta gelap malam hari.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan Sdri. KASMINI meninggal dunia berdasarkan visum Nomor:370/172/437.76.82/28/I/2024 tanggal 28 Januari 2024 dengan kesimpulan dari pemeriksaan jenazah perempuan, usia kurang lebih enam puluh tiga tahun, kulit sawo matang, ditemukan pendarahan dihidung, luka robek di dagu, paha dan jari kaki patah tulang terbuka pada tungkai kanan dan punggung kaki luka tersebut akibat kekerasan tumpul, Sdr. NOMAN ALIF AGUSTYAYAH meninggal dunia berdasarkan visum Nomor:370/ 168/437.76.82/28/I/2024 tanggal 28 Januari 2024 dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar pada jenazah laki-laki usia kurang lebih dua puluh sembilan tahun, kulit sawo matang, ditemukan luka lecet di dahi, pipi, anggota gerak atas dan  bawah, paha kanan terpotong dan tungkai bawah tidak ditemukan; patah tulang tertutup pada kedua lengan dan tungkai kiri bawah luka tersebut akibat kekerasan tumpul. Sdri. ANIK meninggal dunia berdasarkan visum nomor 370/170/437/76.82/28/I/2024 tanggal 28 Januari 2024 dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar pada jenazah perempuan, usia kurang lebih lima puluh dua tahun kulit kuning langsat ditemukan kepala hancur, otak tulang tengkorak dan wajah hancur luka lecet dan memar di leher dan anggota gerak atas dan bawah luka tersebut akibat kekerasan tumpul, Sdri. AULIYAH MAHFIROH RAHMADANI meninggal dunia berdasarkan Visum Nomor:370 /171/437.76.82/28/I/2024 tanggal 28 Januari 2024 dengan kesimpulan   dari hasil pemeriksaan luar pada jenazah peremupan usia kurang lebih enam belas tahun, kulit sawo matang, ditemukan patah tulang terbuka pada kepala dengan jaringan otak hancur, patah tulang lengan kanan dan kaki  kanan, luka robek di kepala, luka lecet dan memar di kepala, dada, perut, lengan dan kaki luka tersebut akibat kekerasan tumpul, dan Sdr. UTANTA IHZA MAHENDRA meninggal dunia  berdasarkan visum Nomor :370/169/437.76.82/28/I/2024 tanggal 28 januari 2024 dengan kesimpulan dari pemeriksaan   luar pada jenazah laki-laki usia kurang lebih delapan belas tahun, kulit kuning langsat ditemukan luka robek di kepala dan tungkai kiri bawah, luka lecet dibibir, leher, dada lengan dan kaki, luka memar di sekeliling mata, pendarahan pada telinga dan hidung, luka tersebut akibat kekerasan tumpul selanjutnya untuk korban meninggal dunia dibawa ke  RSUD Ibnu Sina. Selain itu kecelakaan tersebut.menyebabkan  Sdr PUTIT SANTOSO, Sdri.IDA ROCHMAWATI, Sdri.META HERLIN NURJAYANTI, Sdr.MASRUKIN,Sdr.JIONO, Sdr.MUNAJI, Sdr.ALI, Sdr.DARIP, Sdrri.SRI SULASTRI mengalami luka selanjutnya para korban dilarikan Rs Mabarrot-Bungah, RS. Fatimah Medika-Manyar dan Rs. Semen Gresik.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------------

ATAU

Kedua

---------Bahwa Terdakwa MASRUKIN Bin INSOMAT Alm pada hari Sabtu  tanggal 27Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Desa Kemangi Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban  luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang,, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bermula pada saat Kendaraan Bus Nopol AB 7072 KN dikemudikan terdakwa  MASRUKIN yang berkapasitas 60 orang beserta supir dan kernet membawa penumpang rombongan ziarah wali 5 (lima)  hendak kembali pulang ke Dusun Jetek Desa Karangjati Kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang sekitar 40-50 Km Per Jam di Jalan Raya Ds. Kemangi Kec. Bungah Kab.Gresik, pada saat melintas ditempat kejadian terdakwa yang mengemudikan Kendaraan Bus Nopol AB 7072 KN kurang konsentrasi saat berkendara sehingga oleng kekanan melebihi marka as jalan tengah kemudian membentur Kendaraan Dump Truk Tronton Mitsubishi Nopol L 9310 UU dikemudikan saksi ALI yang berjalan dari arah selatan ke utara (berlawanan arah) dengan kecepatan sedang sehingga terjadi kecelakaan dan  posisi akhir dari masing-masing kendaraan, pengemudi beserta penumpang yang terlibat kecelakaan berada dijalur sebelah kanan (barat) kemudian kendaraan bus mengalami kerusakan parah pada bagian depan sebelah kanan dan kendaraan Dump Truk Tronton mengalami kerusakan dikabin depan sebelah kanan, pada saat kejadian kondisi  jalan beraspal, lurus rata, dua jalur, dua lajur,arus lalu lintas sepi dan cuara cerah serta gelap malam hari.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan Sdri. KASMINI meninggal dunia berdasarkan visum Nomor:370/172/437.76.82/28/I/2024 tanggal 28 Januari 2024 dengan kesimpulan dari pemeriksaan jenazah perempuan, usia kurang lebih enam puluh tiga tahun, kulit sawo matang, ditemukan pendarahan dihidung, luka robek di dagu, paha dan jari kaki patah tulang terbuka pada tungkai kanan dan punggung kaki luka tersebut akibat kekerasan tumpul, Sdr. NOMAN ALIF AGUSTYAYAH meninggal dunia berdasarkan visum Nomor:370/ 168/437.76.82/28/I/2024 tanggal 28 Januari 2024 dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar pada jenazah laki-laki usia kurang lebih dua puluh sembilan tahun, kulit sawo matang, ditemukan luka lecet di dahi, pipi, anggota gerak atas dan  bawah, paha kanan terpotong dan tungkai bawah tidak ditemukan; patah tulang tertutup pada kedua lengan dan tungkai kiri bawah luka tersebut akibat kekerasan tumpul. Sdri. ANIK meninggal dunia berdasarkan visum nomor 370/170/437/76.82/28/I/2024 tanggal 28 Januari 2024 dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar pada jenazah perempuan, usia kurang lebih lima puluh dua tahun kulit kuning langsat ditemukan kepala hancur, otak tulang tengkorak dan wajah hancur luka lecet dan memar di leher dan anggota gerak atas dan bawah luka tersebut akibat kekerasan tumpul, Sdri. AULIYAH MAHFIROH RAHMADANI meninggal dunia berdasarkan Visum Nomor:370 /171/437.76.82/28/I/2024 tanggal 28 Januari 2024 dengan kesimpulan   dari hasil pemeriksaan luar pada jenazah peremupan usia kurang lebih enam belas tahun, kulit sawo matang, ditemukan patah tulang terbuka pada kepala dengan jaringan otak hancur, patah tulang lengan kanan dan kaki  kanan, luka robek di kepala, luka lecet dan memar di kepala, dada, perut, lengan dan kaki luka tersebut akibat kekerasan tumpul, dan Sdr. UTANTA IHZA MAHENDRA meninggal dunia  berdasarkan visum Nomor :370/169/437.76.82/28/I/2024 tanggal 28 januari 2024 dengan kesimpulan dari pemeriksaan   luar pada jenazah laki-laki usia kurang lebih delapan belas tahun, kulit kuning langsat ditemukan luka robek di kepala dan tungkai kiri bawah, luka lecet dibibir, leher, dada lengan dan kaki, luka memar di sekeliling mata, pendarahan pada telinga dan hidung, luka tersebut akibat kekerasan tumpul selanjutnya untuk korban meninggal dunia dibawa ke  RSUD Ibnu Sina. Selain itu kecelakaan tersebut.menyebabkan  Sdr PUTIT SANTOSO, Sdri.IDA ROCHMAWATI, Sdri.META HERLIN NURJAYANTI, Sdr.MASRUKIN,Sdr.JIONO, Sdr.MUNAJI, Sdr.ALI, Sdr.DARIP, Sdrri.SRI SULASTRI mengalami luka selanjutnya para korban dilarikan Rs Mabarrot-Bungah, RS. Fatimah Medika-Manyar dan Rs. Semen Gresik.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------

Pihak Dipublikasikan Ya