Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Gsk ACMHAD ALI YAFI Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Gresik Sektor Manyar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ACMHAD ALI YAFI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Gresik Sektor Manyar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis sebagaimana terurai di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini yang amarnya sebagai berikut :

DALAM PENUNDAAN (PROVISIONIL):

  • Memerintahkan Termohon untuk menghentikan sementara waktu segala tindakan yang berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.dik/9/I/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 19 Januari 2023.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.dik/9/I/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 19 Januari 2023, yang menjadi dasar penetapan Tersangka atas diri Pemohon terkait peristiwa pidana sebagaimana sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau,

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya