Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Gsk HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARTONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

   Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gresik kiranya berkenan mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan-permohonan seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama MUHAMMAD FAHRI atau disebut juga MUHAMMAD FAHRI RAFAEL, lahir pada tanggal 30 April 2009.
  3. Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur/belum dewasa tersebut di atas untuk Menjual Rumah hak milik yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 63/Desa Cagak Agung, dengan luas Bangunan          30 M2, dan luas tanah 76 M2, atas nama HARTONO, yang terletak di Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak