Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2023/PN Gsk PT. HIDUP SEJAHTERA SENTOSA ( Diwakili oleh GASFAN NUHSI GHAZALI) 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSESO),TBK REGIONAL OFFICE SURABAYA cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO),TBK GRESIK
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. HIDUP SEJAHTERA SENTOSA ( Diwakili oleh GASFAN NUHSI GHAZALI)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO BUDIONO, S.H., M.H. DKKPT. HIDUP SEJAHTERA SENTOSA ( Diwakili oleh GASFAN NUHSI GHAZALI)
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSESO),TBK REGIONAL OFFICE SURABAYA cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO),TBK GRESIK
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian Pokok Perkara diatas, maka Pelawan mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa perkara ini, untuk memberikan Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Bantahan / Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Gresik berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini;
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  1. Menyatakan pelaksanaan lelang yang mendasar pada Surat Pemberitahuan Lelang Hak Tanggungan No. : B.114/RO-SUB/CRR/05/2023 tertanggal 31 Mei 2023 yang ditujukan kepada H. Saiful Arif (Haji Saiful Arif), dan Surat Pemberitahuan Lelang Hak Tanggungan No. : B.115/RO-SUB/CRR/05/2023 tertanggal 31 Mei 2023 yang ditujukan kepada                    H. Yati Failina PT. Kayu Tropical Lancar Jaya, adalah Batal Demi Hukum;
  1. Menghukum Terlawan I untuk tidak melakukan lelang ulang dan/atau menangguhkan lelang atas obyek sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 842 / Desa Lumpur atas nama           H. Saiful Arif disebut juga Haji Saiful Arif, sampai dengan Putusan Bantahan / Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Terlawan I untuk mengabulkan permohonan Pelawan dan memberikan kesempatan terakhir kepada Pelawan dengan cara memberikan jangka waktu pelunasan kredit sampai dengan selambat – lambatnya akhir bulan Februari 2024 dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan;
  1. Menghukum Pelawan untuk menyelesaikan / melunasi kewajibannya kepada Terlawan I selambat – lambatnya akhir bulan Februari 2024, dan apabila Pelawan tidak dapat menyelesaikan / melunasi kewajibannya tersebut sampai dengan akhir bulan Februari 2024, maka Pelawan ikhlas dan rela atas obyek sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Milik               No. 842 / Desa Lumpur atas nama H. Saiful Arif disebut juga Haji Saiful Arif, dilakukan lelang atau dijual oleh Terlawan I sesuai kebijakan yang dimiliki oleh Terlawan I, tanpa adanya perlawanan lagi dari Pelawan;
  1. Menghukum Turut Terlawan untuk mentaati putusan ini dan tidak melakukan segala perbuatan hukum atas obyek sengketa sampai dengan Putusan Bantahan / Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;
  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung – renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini;

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak