Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Gsk PT Ababyl Absolute 1.Pt. Alzahranie Bangui Cipta
2.Pt. Sarana Sentral Steelindo
3.Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Ababyl Absolute
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Rahman Hakim, S.H.PT Ababyl Absolute
Tergugat
NoNama
1Pt. Alzahranie Bangui Cipta
2Pt. Sarana Sentral Steelindo
3Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pengurus Pusat Muhammadiyah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat-I wanprestasi ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat-II wanprestasi ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat-III wanprestasi ;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian tanggal 28, bulan Juni, tahun 2019 antara PT. Alzahrani Bangun Cipta dengan PT. Ababyl Absolute
  5. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-III membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 5.557.182.519;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk memerintahkan Tergugat-III untuk taat, tunduk, dan sukarela menjalankan isi putusan atas perkara ini ;
  7. Menyatakan sah berharga sita jaminan yang telah diletakan atas benda milik Tergugat-I dan Tergugat-III, berupa :

1.        1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatsnya terletak di Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo No. 162 Setinggi Randuagung Kec. Kebomas Gresi, dikenal sebagai persil “SMA. Muhamadiyah Gresik” milik Tergugat-III untuk diletakan sita jaminan ;

2.        1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatsnya terletak di Jalan Demak No. 17 GKB. Gresik, milik Tergugat-I untuk diletakan sita jaminan ;

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) Rp. 1.000.000,-/hari atas keterlambatan menjalankan isi putusan atas perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Para Tergugat membayar beaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak