Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk PT. KARUNIA ALAM SEGAR FAJAR RUBIANTO Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KARUNIA ALAM SEGAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJINARTO GUNAWAN, SH,DKKPT. KARUNIA ALAM SEGAR
Tergugat
NoNama
1FAJAR RUBIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal 17 Juli 2023 sesuai dengan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 36 huruf k jo. Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021;
  3. Menyatakan hak Tergugat atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon                             : 0.5 x 9 x Rp 4.552.030 = Rp 20.484.135,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja     : 1 x 6 x Rp 4.552.030 = Rp 27.312.180,-
  3. Uang Penggantian Hak                 : Sisa Cuti tahun 2023 yang belum diambil dan

                     belum  gugur = 1 hari

                                       1/25 x Rp 4.552.030 = Rp 182.081,-

TOTAL : Rp 47.978.396,- (empat puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah)

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; atau

 

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gresik qq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya