Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2023/PN Gsk PT BPR MITRA CEMAWIS MAFTUHATUS SA'ADAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MITRA CEMAWIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko sutrisno. DKKPT BPR MITRA CEMAWIS
Tergugat
NoNama
1MAFTUHATUS SA'ADAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 188.137.700,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gresik untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

      Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat   

       Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 21 November 2023 adalah sebesar

        Rp.188.137.700.88. ( Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat   

        Ratus Empat Puluh Dua Delapan Puluh Delapan Rupiah) setelah  putusan   pengadilan pembayaran  

        harus lunas sampai akhir tahun 2023                

  1. terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas, Apabila tergugat tidak bisa melunasi seluruh pinjaman/kredit kepada penggugat,maka penggugat akan melalukan penjualan dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Dan hasil penjualan tersebut untuk pelunasan pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
  • Menyatakan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) dan pengosongan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer: : 00302; NIB : 12.09.15.11.00687 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 06 – 05 - 2019, Nomer 00282/12091511/2019 ,seluas 256 M2.Terdaftar atas nama MAFTUHATUS SA’ADAH, yang terletak di Desa  KETANEN, Kecamatan PANCENG, Kabupaten GRESIK, Provinsi JAWA TIMUR. Beserta Sertifikat Hak Tanggungan Nomer : 02004/2020 Dan APHT Nomer 66/2020
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak