Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Gsk 1.IMAMAL MUTTAQIN, S.H.
2.NOVITA MAHARANI, SH.,MH
MUHAMMAD SYAFI'NUHA Als SYAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-733/M.5.27/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAMAL MUTTAQIN, S.H.
2NOVITA MAHARANI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAFI'NUHA Als SYAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYAFI’NUHA Als SYAFI pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di di titik 1 koordinat S 06° 54’ 01.4” dan E 112° 26’22.4”, titik 2 koordinat S 06° 54’ 01.5” dan E 112° 26’ 20.1”, titik 3 koordinat S 06° 53’55,7” dan E 112°26’ 22.0”, titik 4 koordinat S 06° 53’ 57,9” dan E 112° 26’ 24.1” yang berlokasi Desa Banyutengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Penambangan tanpa izin dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang tidak memiliki IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan, perbuatan tersebut dilakukan dengan terdakwa cara – cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa melakukan penambangan berupa lime stone (batu kapur) yang berada di titik 1 koordinat S 06° 54’ 01.4” dan E 112° 26’22.4”, titik 2 koordinat S 06° 54’ 01.5” dan E 112° 26’ 20.1”, titik 3 koordinat S 06° 53’55,7” dan E 112°26’ 22.0”, titik 4 koordinat S 06° 53’ 57,9” dan E 112° 26’ 24.1” berlokasi di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik Jawa Timur.
  • Bahwa pertambangan berupa lime stone (batu kapur) yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit exavator merk Volvo EC 210D menggunakan bucket dan 1 (satu) unit exavator merk Hyundai 210-7H menggunakan breaker dimulai pukul 07.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB, namun pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB kegiatan penambangan dihentikan karena datang petugas Kepolisian dari Direktorat TIPIDTER Bareskrim Polri.
  • Bahwa adapun system kerja di area pertambangan terdakwa adalah kendaraan Truk Engkel atau Truk Diesel atau Truk Tronton masuk ke area tambang lalu bak Truk diisi lime stone (batu kapur) oleh operator excavator, kemudian pada saat keluar plat nomor polisi ditulis oleh checker pada Cheklist Harian dan sopir melakukan pembayaran kepada checker setelah itu Truk keluar dari lokasi tambang.
  • Bahwa 1 (satu) unit excavator merk Volvo EC 210D menggunakan bucket dan 1 (satu) unit excavator merk Hyundai 210-7H menggunakan breaker, disewa oleh saksi MOH. SAIFUDDIN selaku operator excavator atas persetujuan terdakwa kepada Sdr. GOFUR alamat Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan dengan nomor HP 0858-5262-0785.
  • Bahwa harga jual lime stone (batu kapur) hasil tambang terdakwa yaitu sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per Truk Engkel atau Truk Diesel dan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk Dump Truck / Tronton.
  • Bahwa penjualan lime stone (batu kapur) di area tambang terdakwa dilakukan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sebanyak 7 (tujuh) Truk Engkel atau Truk Diesel dan 2 (dua) Truk Tronton, sedangkan pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sebanyak 11 (sebelas) Truk Engkel atau Diesel dan 9 (sembilan) Truk Tronton.
  • Bahwa hasil penjualan tersebut total sebesar Rp. 10.760.000,- (sepuluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dikurangi dengan biaya operasional sehingga tersisa sebesar Rp. 4.270.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa adapun upah yang didapatkan oleh para pekerja terdakwa adalah sebagai berikut : saksi MUHAMMAD FAKHRUR RIZQI selaku checker mendapatkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / hari, saksi ABDULLAH HABIB Bin AHNAN selaku checker mendapatkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / hari, saksi MOH. SAIFUDDIN selaku operator exavator merk Volvo EC 210D menggunakan bucket mendapatkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) / hari dan jasa sewa exavator sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) / rit untuk kendaraan Truk Engkel atau Diesel serta sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) /rit untuk kendaraan Truk Tronton dan saksi SUNARI selaku exavator merk Hyundai 210-7H menggunakan breaker mendapatkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) / hari.
  • Bahwa hasil pengolahan data pengambilan titik koordinat di area tambang yang dikerjakan oleh terdakwa setelah di overlay dengan data perizinan pertambangan wilayah Jawa Timur menggunakan Aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) diperoleh hasil : Lokasi lahan tambang di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur yang dikerjakan terdakwa, sebagai berikut :
        1. Titik 1 koordinat S 06° 54’ 01.4” dan E 112° 26’22.4”
        2. Titik 2 koordinat S 06° 54’ 01.5” dan E 112° 26’ 20.1”
        3. Titik 3 koordinat S 06° 53’55,7” dan E 112°26’ 22.0”
        4. Titik 4 koordinat S 06° 53’ 57,9” dan E 112° 26’ 24.1”

Seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV. Berkat Abadi Gemilang

Sedangkan lokasi alat berat penambangan milik terdakwa, sebagai berikut :

        1. Titik 1 koordinat S 06° 54’ 00,9” dan E 112° 26’ 20,9” Excavator Volvo EC 2100
        2. Titik 2 koordinat S 06° 54’ 01,0” dan E 112° 26’ 21,3” Excavator Hyundai 210

Seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV. Berkat Abadi Gemilang.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin pertambangan untuk kegiatan pertambangan di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik namun terdakwa mempunyai kepemilikan lahan yang digunakan untuk melakukan pertambangan lime stone (batu kapur) berupa Girik dengan No. 901 Ps. 33 Kls. D IV akan tetapi girik tersebut sedang dalam proses pembuatan sertifikat.
  • Bahwa perizinan pertambangan yang dimiliki CV. Berkat Abadi Gemilang berdasarkan Surat Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Nomor : 28062200580450022 tanggal 02 Februari 2024 tentang perizinan berusaha berbasis resiko yang intinya menerbitkan peningkatan izin usaha pertambangan tahap operasi produksi, sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki CV. Berkat Abadi Gemilang lokasi tambang berada di Desa Banyutengah Ketanen dan Pantenan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dengan luas 37,12 Ha.
  • Bahwa CV. Berkat Abadi Gemilang belum melakukan penambangan di lokasi sesuai WIUP yang dimiliki karena Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksinya terbit 02 Februari 2024 dan tidak pernah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam hal melakukan kegiatan penambangan di lokasi WIUP.
  • Bahwa dalam melakukan penambangan harus memiliki syarat berupa surat izin usaha pertambangan namun terdakwa tidak memiliki surat izin tambang dalam bentuk IUP, IPR dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan

------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SYAFI’NUHA Als SYAFI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. --------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya