Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2021/PN Gsk A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H. PUTUT VICKY BIN HARTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.S/2021/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-171/M.5.27/Ep.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTUT VICKY BIN HARTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------Bahwa Ia Terdakwa PUTUT VICKY BIN HARTOMO (ALM) pada hari Senin, Tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret Tahun 2021, bertempat di Warung Internet (Warnet) Panglima Net Jalan Panglima Sudirman No. 37, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telahdengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana disebut diatas, berawal sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa yang memang berencana untuk melakukan permainan judi melalui media online, terlebih dahulu menyetorkan deposit ke rekening yang sudah teregistrasi pada situs judi online www.agenbetting.com sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui transfer via Anjungan Tunai Mandiri (ATM), setelah selesai melakukan deposit rekening, Terdakwa kemudian pergi menuju Warung Internet (Warnet) Panglima Net Jalan Panglima Sudirman No. 37, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, dan sesampainya disana, Terdakwa langsung menuju bilik internet yang kosong dan langsung online dengan membuka situs www.agenbetting.com, untuk kemudian pada jendela website muncul instruksi untuk memasukkan username dan password yang sudah teregistrasi sebelumnya pada saat diawal Terdakwa membuat akun pada situs judi tersebut, dimana Terdakwa memasukan username : mbhhulux58 dan password : @aass1144, dan setelah itu muncul pada halaman website beberapa jenis permainan judi yang dapat dimainkan dan oleh Terdakwa dipilih permainan judi tebak hasil kartu remi yang berjumlah paling besar (baccarat), adapun teknis permainanya Terdakwa cukup memilih kartu secara acak, dan dalam sekali putaran, dari pilihan masing-masing pemain akan diadu, yang berhasil memilih kartu yang ketika dibuka memiliki nilai paling besar, maka dialah yang ditetapkan sebagai pemenang dengan tentunya akan mendapatkan uang dengan besaran disesuaikan dengan besaran uang yang dipertaruhkan di awal, dan Terdakwa sendiri mempertaruhkan dana yang sudah disetorkan sebelumnya pada rekening deposit dengan jumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di setiap putarannya, dan telah melalui beberapa putaran akan tetapi Terdakwa belum sekalipun memenangkan permainan;
  • Bahwa untuk dapat memainkan permainan judi tersebut, Terdakwa terlebih dahulu melakukan registrasi di situs www.agenbetting.com dengan mengisi data-data diri termasuk mengisi nomor rekening yang nantinya sebagai sarana deposit ataupun sebagai sarana/tempat penyimpanan uang hasil kemenangan permainan judi tersebut apabila sewaktu-waktu inggin dipergunakan oleh Terdakwa;
  • Bahwa aparat Kepolisan dari Polsek Gresik Kota yang menerima informasi dari masyarakat perihal dugaan ada seseorang yang melakukan permainan judi online di Warung Internet (Warnet) Panglima Net Jalan Panglima Sudirman No. 37, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik langsung menuju ke lokasi dan ketika dilakukan pemeriksaan didapati Terdakwa dengan posisi sedang melakukan permainan judi online jenis baccarat dan dari proses penggeledahan badan didapati dari penguasaannya barang bukti berupa 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri dan 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri miliknya yang dipergunakan untuk melakukan deposit serta sarana penerimaan uang dari hasil permainan judi tersebut, dan atas temuan barang bukti tersebut terhadap Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Gresik Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa penyelenggaraan judi online jenis baccarat yang dimainkan oleh Terdakwa melalui situs www.agenbetting.com dilakukan tanpa seizin/rekomendasi dari aparat yang berwenang;
  • Bahwa permainan judi online jenis baccarat tersebut termasuk dalam kualifikasi permainan judi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP yaitu tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya;

---------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

---------Bahwa Ia Terdakwa PUTUT VICKY BIN HARTOMO (ALM) pada hari Senin, Tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret Tahun 2021, bertempat di Warung Internet (Warnet) Panglima Net Jalan Panglima Sudirman No. 37, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telahmenggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana disebut diatas, berawal sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa yang memang berencana untuk melakukan permainan judi melalui media online, terlebih dahulu menyetorkan deposit ke rekening yang sudah teregistrasi pada situs judi online www.agenbetting.com sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui transfer via Anjungan Tunai Mandiri (ATM), setelah selesai melakukan deposit rekening, Terdakwa kemudian pergi menuju Warung Internet (Warnet) Panglima Net Jalan Panglima Sudirman No. 37, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, dan sesampainya disana, Terdakwa langsung menuju bilik internet yang kosong dan langsung online dengan membuka situs www.agenbetting.com, untuk kemudian pada jendela website muncul instruksi untuk memasukkan username dan password yang sudah teregistrasi sebelumnya pada saat diawal Terdakwa membuat akun pada situs judi tersebut, dimana Terdakwa memasukan username : mbhhulux58 dan password : @aass1144, dan setelah itu muncul pada halaman website beberapa jenis permainan judi yang dapat dimainkan dan oleh Terdakwa dipilih permainan judi tebak hasil kartu remi yang berjumlah paling besar (baccarat), adapun teknis permainanya Terdakwa cukup memilih kartu secara acak, dan dalam sekali putaran, dari pilihan masing-masing pemain akan diadu, yang berhasil memilih kartu yang ketika dibuka memiliki nilai paling besar, maka dialah yang ditetapkan sebagai pemenang dengan tentunya akan mendapatkan uang dengan besaran disesuaikan dengan besaran uang yang dipertaruhkan di awal, dan Terdakwa sendiri mempertaruhkan dana yang sudah disetorkan sebelumnya pada rekening deposit dengan jumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di setiap putarannya, dan telah melalui beberapa putaran akan tetapi Terdakwa belum sekalipun memenangkan permainan;
  • Bahwa untuk dapat memainkan permainan judi tersebut, Terdakwa terlebih dahulu melakukan registrasi di situs www.agenbetting.com dengan mengisi data-data diri termasuk mengisi nomor rekening yang nantinya sebagai sarana deposit ataupun sebagai sarana/tempat penyimpanan uang hasil kemenangan permainan judi tersebut apabila sewaktu-waktu inggin dipergunakan oleh Terdakwa;
  • Bahwa aparat Kepolisan dari Polsek Gresik Kota yang menerima informasi dari masyarakat perihal dugaan ada seseorang yang melakukan permainan judi online di Warung Internet (Warnet) Panglima Net Jalan Panglima Sudirman No. 37, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik langsung menuju ke lokasi dan ketika dilakukan pemeriksaan didapati Terdakwa dengan posisi sedang melakukan permainan judi online jenis baccarat dan dari proses penggeledahan badan didapati dari penguasaannya barang bukti berupa 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri dan 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri miliknya yang dipergunakan untuk melakukan deposit serta sarana penerimaan uang dari hasil permainan judi tersebut, dan atas temuan barang bukti tersebut terhadap Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Gresik Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa penyelenggaraan judi online jenis baccarat yang dimainkan oleh Terdakwa melalui situs www.agenbetting.com dilakukan tanpa seizin/rekomendasi dari aparat yang berwenang;
  • Bahwa permainan judi online jenis baccarat tersebut termasuk dalam kualifikasi permainan judi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP yaitu tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya;

---------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya